Presiden Janji Umumkan Penyelamatan Uang Negara
Sejauh ini nilai kasus-kasus yang ditangani masih kecil.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengumumkan secara berkala uang negara yang dapat diselamatkan dari tindak pidana korupsi. Agar rakyat tahu sejauh mana dana terhimpun. Dana itu akan dikembalikan ke negara, ujar Ketua Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah Basri Bermanda setelah bertemu dengan Presiden di kantor Presiden, Jakarta, kemarin.
Tarbiyah Islamiyah, kata Basri, menilai pemerintah telah menjalankan upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dibuktikan dengan diberikannya sanksi hukum kepada beberapa mantan pejabat. Rasa takut melakukan korupsi sudah menjalar di mana-mana.
Juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng meminta Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan kepada publik berapa kekayaan negara yang dapat diselamatkan, baik oleh Kejaksaan Agung maupun KPK.
Perlu diintensifkan lagi pengumuman itu agar masyarakat lebih mengerti, ujarnya. Namun, kapan waktu dan berapa kali dalam setahun diumumkan, kata Andi, semuanya bergantung pada Kejaksaan Agung dan KPK.
Menurut Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Hendarman Supandji, saat ini pihaknya belum tahu persis berapa jumlah aset yang sudah dapat dikumpulkan dari hasil buruan terhadap para koruptor itu. Kami masih menghitungnya dari dokumen-dokumen yang berhasil kami dapatkan, termasuk untuk kasus Widjanarko Puspoyo, ujarnya.
Hendarman juga belum tahu berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menghitung aset itu.
Rencana Presiden tersebut disambut gembira anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera, Mutammimul'ula. Langkah itu, kata dia, akan dapat menjelaskan seberapa efektif pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah. Sebab, saat ini pemberantasan korupsi belum menunjukkan hasil yang signifikan, kata dia.
Dia mengklasifikasi tiga kategori penegakan hukum dalam bidang korupsi, yakni di tingkat bawah, menengah (birokrat), dan elite (konglomerat). Masalahnya, yang tingkat elite ini masih belum tersentuh. Kesannya negara masih diatur konglomerat, katanya.
Anggota Komisi Hukum DPR itu menilai sejauh ini nilai kasus-kasus yang ditangani KPK masih kecil. badriah | imron | sandy
Sumber: Koran tempo, 10 April 2007