Menteri Yusril Dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi

Gerakan Anti-korupsi Indonesia (GAKI) melaporkan Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam berbagai kasus. Kami minta KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi, kata Sekretaris Jenderal GAKI Arief Sugiarto di gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, pada 2002-2005, Yusril diduga terlibat dalam pencabutan gugatan Badan Pengelola Gelora Bung Karno terhadap Kajima Overseas dan PT Senayan Trikarya Sempana, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 7,5 miliar.

Selain itu, kata dia, sewaktu menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril diduga terlibat dalam persetujuan prinsip penunjukan langsung atas proyek pengadaan alat sidik jari otomatis pada 2004 senilai Rp 18,48 miliar, yang diduga merugikan negara Rp 6 miliar. Dia yang menandatangani surat persetujuan penunjukan langsung itu, katanya.

Prosedurnya, Arief melanjutkan, harus ada izin dari presiden sebelum menyetujui penunjukan langsung, seperti syarat dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah. Arief menyayangkan jika KPK hanya menetapkan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Zulkarnain Yunus, staf Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Aji Effendi, dan rekanan Direktur Utama PT Sentra Filindo Eman Rahman sebagai tersangka.

Berkaitan dengan kedua kasus tersebut, Arief mendesak KPK segera melakukan penyelidikan terhadap lima transaksi yang rata-rata bernilai di atas Rp 100 juta, yang belum diklarifikasi dalam kenaikan harta kekayaan Yusril.

Harta kekayaan Yusril sendiri, kata dia, mengalami kenaikan sebesar 245 persen atau Rp 4,8 miliar dalam kurun waktu tiga tahun. Sebelum menjabat Menteri Hukum dan HAM pada 28 Agustus 2001, harta kekayaannya senilai Rp 2 miliar ditambah US$ 110 ribu. Sedangkan setelah menjabat pada 26 November 2006, hartanya naik menjadi Rp 4,8 miliar.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan telah menerima berkas laporan tersebut. Itu (laporan) akan ditelaah dan ditindaklanjuti, katanya.

Ketika dihubungi Tempo, Yusril menolak berkomentar. Saya harus baca dulu laporannya, ujarnya singkat. RINI KUSTIANI | AQIDA SWAMURTI

Sumber: Koran tempo, 10 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan