Kepala Badan Pertanahan Nasional Prof Dr Lutfi I Nasoetion pernah memerintahkan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Robert J Lumempauw untuk merevisi surat keputusan perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton. Perintah itu telah ditindaklanjuti dengan menyurati pemilik PT Indobuildco supaya melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Mantan Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Malaysia, Eda Makmur, dituntut empat tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider enam bulan, dan membayar uang pengganti Rp 791,414 juta. Eda dituntut bersalah karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Indonesia Corruption Watch mendesak agar kasus aliran dana Departemen Kelautan dan Perikanan yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri ke pengadilan sebagai terdakwa juga diproses dengan menggunakan UU No 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, tidak hanya dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus dugaan korupsi impor beras dari Vietnam yang melibatkan Widjanarko Puspoyo ternyata ikut menyeret adiknya, Widjokongko Puspoyo. Tim penyidik telah menetapkan mantan Direktur Utama Bulog Widjanarko dan adiknya, Widjokongko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kedua yang melibatkan Widjanarko.
Tenggat waktu pelaksanaan wajib belajar yang telah disepakati pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tinggal satu tahun.Tapi belum terlihat langkah serius untuk merealisasikannya. Pemerintah justru menurunkan persentase anggaran pendidikan sehingga lebih rendah dibandingkan pada tahun 2006.
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Mi-17 buatan Rusia, Selasa (24/4), ditahan Kejaksaan Agung. Tiga tersangka ini berasal dari kalangan sipil.
Perjanjian ekstradisi dengan Indonesia diteken Jumat mendatang.
Selama tahun 2006, Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi pada 51 personel pengadilan. Meski ada peningkatan jumlah personel yang dikenai sanksi, tahun sebelumnya hanya 40 orang, hal itu belum mampu mengikis pandangan publik bahwa pengawasan internal MA tidak efektif.