Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menilai, 18 calon hakim agung yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebenarnya pas-pasan serta kurang memuaskan dan berkualitas. Namun, Kamis (16/10), Komisi III DPR tetap memilih enam calon hakim agung untuk ditetapkan sebagai hakim Mahkamah Agung atau MA.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Prasetyo Ibnu Asmara, menyatakan tak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI.
Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung atau RUU MA yang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat ternyata menimbulkan polemik. Selain soal usulan usia pensiun hakim agung hingga 70 tahun, ternyata DPR menghapuskan keberadaan hakim ad hoc di tingkat Mahkamah Agung.
PENGHAPUSAN HAKIM AD HOC DI MAHKAMAH AGUNG DALAM RUU MA
BABAK AWAL “PEMBUBARAN” PENGADILAN TIPIKOR
Pembahasan RUU MA sejak awal sudah bermasalah baik secara proses maupun subtansi. Dalam prosesnya, pembahasan RUU MA dilakukan tertutup, tidak melibatkan partisipasi publik, dilakukan tergesa-gesa dan sarat nuansa politis. Secara subtansi, banyak perdebatan menyangkut kewenangan pengawasan KY, usia pensiun hakim agung, kebutuhan hakim non karir, maupun seleksi hakim agung yang diusulkan IKAHI tidak melalui KY lagi.
Larangan Rangkap Jabatan Pengurus Parpol Dihapus
Menteri yang didakwa melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih, secara otomatis harus diberhentikan sementara oleh presiden. Hal itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara.
Wacana perpanjangan usia ketua Mahkamah Agung yang telah dinyatakan pensiun oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 muncul ke permukaan.
Dua mantan pejabat pada Kantor Penghubung Konsulat Jenderal Republik Indonesia atau KJRI Kota Kinabalu di Kuching, Malaysia, Ayi Nugraha dan Kamso Simatupang, Rabu (15/10), ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, Dudhie Makmun Murod, Rabu (15/10), memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyelidikan kasus dugaan suap yang dilaporkan Agus Condro Prayitno, rekannya di Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Staf khusus Presiden bidang hukum, Denny Indrayana, mendesak agar soal audit biaya perkara dimasukkan dalam draf revisi undang-undang.
Keinginan Agus Condro melaporkan Taufik Kiemas ke Badan Kehormatan (BK) DPR tak mendapat respons. Lembaga pengawas etika wakil rakyat itu menilai, Condro tidak melalui pintu yang benar.