Departemen Keuangan berharap Tim Pemeriksa Rekening yang dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi meneliti semua rekening yang dilaporkan Depkeu. KPK jangan hanya meneliti rekening yang sudah ditutup dan dananya tidak dilaporkan ke Kantor Kas Negara, tetapi juga memeriksa semua rekening liar yang telah dilaporkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini punya segebok bukti untuk menyelidiki dugaan penyimpangan pemanfaatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Dana Abadi Umat (DAU). Kemarin Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menyetorkan data tambahan temuan tersebut kepada KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi meluncurkan Perpustakaan dan Pojok Antikorupsi. Tujuannya, menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin, agar masyarakat memperoleh informasi tentang korupsi dan upaya pemberantasan korupsi. ”Jangan seperti sekarang, masyarakat tahunya pemberantasan korupsi itu tebang pilih,” ujar Jasin di kantornya kemarin.
Pengurusan dokumen dilakukan manual.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap mengoperasikan layanan permohonan para notaris yang akan mengurus dokumen pengesahan perusahaan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata mengatakan, meski pelayanan dilakukan secara manual, pihaknya akan menggunakan peralatan milik PT Sarana Rekatama Dinamika yang telah disita kejaksaan. ”Prinsipnya, pelayanan jangan sampai berhenti," kata Andi saat dihubungi kemarin.
Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mencatat anggota dewan perwakilan rakyat daerah, baik masih aktif maupun tidak, sebagai pelaku korupsi terbanyak. Menurut peneliti Pusat Kajian, Hifdzil Alim, dari 126 kasus dugaan korupsi yang dipantau oleh Pusat Kajian melalui media lokal di Yogyakarta maupun media nasional, 89 koruptor berasal dari kalangan legislatif daerah, disusul pejabat atau mantan pejabat pemerintah daerah sebanyak 65 orang. Adapun dari swasta atau rekanan sebanyak 40 orang. Sedangkan korupsi oleh anggota atau mantan anggota DPR RI ada sembilan kasus.
Uang Rp 23 miliar itu seharusnya disetor ke negara sebagai pajak penghasilan dari uang tunjangan kesejahteraan ribuan guru se-Jakarta Selatan periode Januari-Juni 2008.
Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni terus digoyang kasus dugaan penyalahgunaan Dana Abadi Umat. Ia bahkan sempat dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Gara-garanya, Maftuh diduga menerima sejumlah uang dari Dana Abadi yang dikucurkan lewat sejumlah tunjangan dan biaya perjalanan dinas ke luar negeri.
"Kalau biaya haji bisa Rp 25 juta, kenapa harus bayar Rp 29 juta?"
Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil pejabat Departemen Agama untuk mengklarifikasi laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dengan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Abadi Umat dan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Hari Selasa, 6 Januari 2009 pukul 08.00-09.30, ICW menyampaikan laporan kepada pimpinan KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK, M. Jasin. Laporan ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam hal:
- Aliran Dana DAU dan BPIH pada tahun 2004-2005 yang diterima oleh Menteri Agama, Maftuch Basyuni senilai Rp. 707 juta. (terlampir)
- Kelebihan pembayaran biaya penerbangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2008 senili Rp 878 miliar (terlampir di attachment)
Di beberapa negara miskin, korupsi merupakan soal hidup atau mati manusia, terutama ketika anggaran kesehatan, alokasi obat-obatan gratis, sekolah dasar, air bersih, bantuan bencana alam, beras murah, atau bahkan bahan bakar dihisap melalui penyalahgunaan kewenangan. Ia dapat menjadi malapetaka kemanusiaan (TI, 2008). Dan, Indonesia berada di titik dimana korupsi menjadi "pemandangan umum".