Simpang siur kabar terkait keberadaan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo di Singapura membuat geregetan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tak menginginkan masalah itu berlarut-larut, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy memerintah Hartono untuk kembali ke Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mengawal penanganan korupsi di daerah yang selama ini sering mangkrak. Yang terbaru, komisi membentuk satuan tugas koordinasi supervisi (satgas korsup) yang berkeliling tanah air memelototi penyidikan korupsi yang dilakukan aparat hukum daerah.
Dugaan kasus penyelewengan Dana Abadi Umat (DAU) yang menyeret nama menteri agama terus menggelinding. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku sedang mempelajari modus dugaan penyimpangan dana milik para jamaah haji Indonesia itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan pemaparan atau gelar perkara (ekspose) atas 260 rekening yang ada di tujuh departemen. Dalam pemaparan itu KPK akan mengidentifikasi jumlah rekening yang sudah diperiksa. “Pekan depan mulai dilakukan pemaparan serta laporan rekening mana saja yang telah diperiksa,” ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah di kantornya kemarin.
Bukan soal dasar hukum, melainkan mekanismenya.
Badan Pemeriksa Keuangan menduga penggunaan dana upah pungut pajak daerah di Departemen Dalam Negeri tidak melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. Dana sebesar Rp 264,48 miliar itu digunakan untuk membiayai kegiatan di lembaga tersebut.
Pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, menilai pengawas penyidik di kepolisian tak efektif. Ia menganggap pengawasan itu bersifat internal sehingga rawan mengalami tebang pilih. “Itu manipulatif. Kalau mau, ya, ditangani. Kalau tidak, ya, dibiarkan,” katanya saat dihubungi kemarin.
Kejaksaan Agung sedang mengkaji soal keterlambatan pengajuan memori kasasi oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Cikarang, Bekasi. Keterlambatan itu menutup peluang terdakwa korupsi dihukum di majelis kasasi Mahkamah Agung. “Kesalahannya ada pada teknis penanganan kasus atau karena perbuatan tercela. Ini yang masih dikaji,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Darmono di kantornya, Jumat lalu.
“Bukan hanya kasus Marzuki, kami juga akan menyelidiki penguasaan rumah dinas di instansi lain.”
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kejanggalan transaksi pembelian tanah dan bangunan rumah negara oleh mantan Menteri Pariwisata Marzuki Usman.
Komitmen Mahkamah Agung (MA) memberantas korupsi perlu pembuktian. Sebab, pemberantasan korupsi tidak hanya terkait perkara di lembaga peradilan, namun juga berkaitan dengan pembersihan di internal MA.
''Harus ada indikator yang konkret, tidak hanya dengan pernyataan-pernyataan untuk membuktikan komtmen,'' kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, Minggu (25/1). Dia menyebutkan, perlunya tindakan pemberantasan korupsi dalam 100 hari pertama kinerja Harifin A. Tumpa sebagai nakhoda MA yang baru.
Departemen Keuangan melansir 260 rekening liar dari berbagai departemen dan lembaga negara. Rekening itu tersebar di Mahkamah Agung 102 rekening, Departemen Hukum dan HAM 66 rekening, Departemen Dalam Negeri 36 rekening, Departemen Pertanian 32 rekening, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi 21 rekening, dan Badan Pelaksana Migas 2 rekening. Departemen dan lembaga tersebut dinilai tidak transparan dan tidak dapat menjelaskan status rekening-rekening itu.