"Jika tak datang, ia dinyatakan sebagai buron."
Kejaksaan Agung memberi kesempatan hingga hari ini kepada terpidana Joko Soegiarto Tjandra, pemilik PT Era Giat Prima, untuk menyerahkan diri. "Kalau besok (hari ini) tidak datang, kami nyatakan buron," kata Jasman Pandjaitan, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, saat dihubungi Tempo kemarin.