ICW Tuding KPU Tak Transparan

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak transparan dan akuntabel dalam mengumumkan laporan dana kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2009.

Organisasi sipil itu menilai laporan dana kampanye sangat penting disampaikan kepada publik agar dapat memudahkan kontrol atas kebenaran dana kampanye partai politik. ICW mendesak perlu dibentuknya komite etik untuk menindak anggota KPU yang melakukan pelanggaran Kode Etik.

"Tidak ada inisiatif KPU untuk membuka dan memberikan akses yang luas bagi publik atas laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilu," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ibrahim Fahmi Badoh dalam sebuah diskusi bertajuk: Mempertanyakan Audit Dana Kampanye Pemilu di Jakarta, kemarin (1/6).

Menurut Fahmi, awal Juni 2009 lalu, KPU telah memublikasikan hasil audit dana kampanye. Dari hasil audit itu ditemukan beberapa indikasi ketidakpatuhan dan pelanggaran pidana dana kampanye.

Sementara hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap partai politik ditemukan banyak penyumbang yang identitasnya tidak jelas.

Menurut dia, temuan hasil audit itu semestinya ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi. "Namun KPU hanya membacakan hasil audit itu dan mereka tidak mengerti bagaimana menindaklanjuti hasil audit tersebut," kata Ibrahim.

ICW menilai, indikasi pelanggaran dana kampanye pemilu terjadi dalam konteks kepatuhan peserta pemilu dalam melaporkan dan indikasi manipulasi laporan dalam konteks belanja.

Komite Etik
Sementara itu, Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo memandang perlu dibentuknya komite etik untuk menindak anggota KPU yang melakukan pelanggaran kode etik, terkait temuan hasil audit yang telah diumumkan KPU tersebut.

Dia menilai, KPU harusnya memberikan sanksi kepada partai politik yang terindikasi kuat melanggar ketentuan dana kampanye.

"Jika KPU tidak menindaklanjuti hasil temuan audit itu, maka KPU telah melakukan pelanggaran atas kode etik sehingga harus diproses lewat Komite Etik," kata Adnan.

ICW juga mengusulkan agar pada Pemilihan Presiden (Pilpres) kedepan, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden membuka dan memberikan akses informasi yang luas bagi masyarakat terkait laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya sebagai upaya membangun semangat transparansi dan akuntabilitas dana kampanye.[by : M. Yamin Panca Setia]

Sumber: Jurnal Nasional, 2 Juli 2009

Unduh di sini position paper ICW

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan