Berbelit, Hakim Semprot Ismunarso
Kasus Korupsi APBD Kabupaten Situbundo
Persidangan dugaan korupsi APBD Kabupaten Situbondo yang melibatkan Bupati Ismunarso memasuki babak akhir. Kemarin di Pengadilan Tipikor, majelis hakim yang diketuai Gusrizal memeriksa orang nomor satu di kabupaten pesisir Jawa Timur itu sebagai terdakwa.
''Yang mulia, saya prihatin. Saya sangat menyesal," ungkap Ismunarso saat ditanya anggota majelis Dudu Duswara. Namun, sebelum ada pernyataan penyesalan itu, Ismunarso sempat disemprot para hakim. Ini lantaran pengakuan Ismunarso berbelit-belit soal penandatanganan surat kuasa kepada Darwin Siregar, kepala Cabang BNI Situbondo.
Surat kuasa itu diduga tentang kewenangan yang diberikan Darwin untuk mengelola dana APBD Situbondo yang disimpan di BNI. Termasuk mengelola dana untuk diinvestasikan kepada PT Sentra Arta Utama. ''Yang saya tahu surat itu diberikan Bendahara Umum Daerah (BUD) Juliningsih. Surat itu katanya untuk pengelolaan deposits on call (DOC). Hanya itu yang saya tahu," jelas Ismunarso.
Dalam kurun 2005-2006, Pemkab Situbondo telah menempatkan dana sekitar Rp 92 miliar ke BNI. Dana tersebut dipindahkan dari Bank Jatim dengan dalih peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Di BNI, pemkab dijanjikan bunga khusus Rp 9,25 persen per tahun.
Penjelasan itu membuat ketua majelis Gusrizal tidak puas. "Semakin Saudara berbelit-belit, makin sulit pula Saudara menjawab pertanyaan. Silakan saja, itu hak Saudara," ungkap Gusrizal. "Apalagi, uang disimpan ke BNI pada 2005 mengapa baru 2006 muncul surat kuasa. Ini aneh," tambahnya. Soal ini, Ismunarso bersikukuh bahwa surat kuasa itu hanya menyangkut penerbitan DOC.
Gusrizal juga mencecar Ismunarso soal penerimaan dana Rp 10 juta per bulan. Ismunarso mendapat kucuran dana itu 11 bulan. Menurut BUD, dana itu merupakan bantuan operasional bupati. ''Sebagai bupati apakah terdakwa tidak bertanya dari mana asal dana itu. Apalagi terdakwa dulu mantan direktur rumah sakit," jelas Gusrizal. Ismunarso hanya terdiam soal penerimaan dana tersebut. "Bupati itu banyak dimintai bantuan," terang pria bertubuh subur itu.
Soal penerbitan surat kuasa, Ismunarso juga dicecar pertanyaan oleh anggota majelis hakim Achmad Linoch.''Terdakwa ini bupati, masak soal surat kuasa tidak dibaca isinya. Kalau terdakwa camat, tentu tidak saya tanyakan seperti ini. Tapi, terdakwa memiliki hak ingkar. Silakan digunakan," terangnya. Setelah pemeriksaan terdakwa, pada sidang pekan depan pihak JPU KPK menjatuhkan tuntutan pidana kepada Ismunarso.
Seperti diberitakan, Bupati Situbondo Ismunarso duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) karena didakwa merugikan negara Rp 43,7 miliar. Ismunarso dituding mengambil keuntungan dari investasi dana APBD 2005-2007, yakni mengambil bunga khusus di BNI 1946 dan menempatkan dana itu di PT Sentra Artha Futures (SAF) serta PT Sentra Artha Utama (SAU).
Perbuatan tersebut telah memperkaya Ismunarso Rp 1,1 miliar. Selain itu, beberapa orang turut kecipratan dana tersebut. Di antaranya, I Nengah Suarnata (Rp 391 juta); Juliningsih (Rp 406 juta); Endar Yuni (Rp 2 miliar); Darwin Siregar (Rp 1,1 miliar); dan Hamzar Bastian (Rp 157 juta). Bukan hanya itu, sejumlah dana yang berpotensi merugikan negara dan berada di tangan PT SAF-PT SAU mencapai Rp 43,7 miliar. (git/iro)
Sumber: Jawa Pos, 2 Juli 2009