Dua Daerah di Sumut Diduga Selewengkan Dana APBD

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara (Sumut), menemukan indikasi penyelewengan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2008 di dua kabupaten kota di Sumut. Kepala perwakilan BPK RI perwakilan Sumut, Widodo Prasetyo Hadi kepada Jurnal Nasional, Rabu (1/7) mengatakan, dua daerah di Sumut yang terindikasi menyelewengkan APBD yakni Pemerintahan Kabupaten Nias dan Pemerintahan Kota Medan.

Menurutnya, dugaan korupsi yang mereka temukan adalah penyelewengan anggaran negara dalam sejumlah proyek baik infrastruktur maupun pelayanan yang terjadi di kedua daerah tersebut. Selain itu, temuan lain yakni adanya pemborosan penggunaan keuangan negara yang mengarah pada kasus dugaan korupsi. "Kami sudah menyerahkan temuan pemeriksaan yang berindikasi korupsi kepada kejaksaan agung. Untuk detailnya bisa dikonfirmasi ke kejati Sumut," katanya.

Menurutnya, untuk Medan, BPK baru menerima laporan keuangannya pada pertengahan Juni 2009. Dan dari hasil audit sementara banyak ditemukan kejanggalan dalam penggunaan keuangan negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi. "Begitu juga Kabupaten Nias. Padahal menurut aturan UU Nomor 15 Tahun 2004, tentang pemeriksaan dan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara Pasal 20 yang berlaku, seharusnya pemerintah daerah kabupaten kota di Indonesia harus sudah menyerahkan laporannya paling lambat tiga bulan sebelum diaudit, dalam hal ini bulan Maret 2009.

Menurut Hadi, dari 30 kabupaten kota yang ada di Sumut, hanya empat kabupaten kota di Sumut yang telah menyerahkan laporan keuangannya yakni Kabupaten Karo, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Asahan dan Pemerintahan Provinsi Sumut sendiri.

Sementara yang belum menyerahkan laporan keuangannya hingga saat ini adalah Kota Pematang Siantar, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Batubara. "Ini menyalahi UU, sehingga mereka terancam akan mendapat sanksi berat yakni pemotongan bantuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan sanksi pidana," katanya.

Ia juga menegaskan, BPK RI perwakilan Sumut juga telah menyerahkan temuannya ke BPK pusat untuk dilanjutkan ke aparat penegak hukum lainnya yakni Kejaksaan Agung yang akan didisposisikan ke Kejati Sumut untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya BPK RI Perwakilan Sumut juga merilis pernyataan bahwa mereka menemukan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2008 senilai Rp14,34 miliar yang diduga diselewengkan dan mengarah pada korupsi. Dalam laporan BPK RI perwakilan Sumut, menemukan bahwa telah terjadi pemborosan keuangan daerah setiap tahunnya sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2008 yang jumlahnya mencapai Rp14,34 miliar.

Menyikapi temuan BPK RI perwakilan Medan, Kejati Sumut menegaskan akan segera menindaklanjuti temuan BPK mengenai adanya kerugian negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2008. Menurut Kepala Seksi Pelayanan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Edi Irsan Kurniawan Tarigan, pengusutan akan segera dilakukan dimulai dengan pengumpulan bukti permulaan dan pemeriksaan pemanggilan saksi-saksi.

"Jika dugaan korupsi kita anggap cukup kuat maka secara otomatis akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.[by : Roby Karokaro]

Sumber: Jurnal nasional, 2 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan