KLARIFIKASI ATAS PENCATUTAN NAMA ICW

Berkaitan dengan banyaknya pihak yang menggunakan nama ICW atau menggunakan ICW sebagai singkatan dari International Corruption Watch (ICW), Independen Corruption Watch (ICW), Information Corruption Watch (ICW), ICW News, Indonesia Corruption Watch (ICW) Kooordinator Daerah/Wilayah, ICW Perwakilan dan sebagainya.

Kami menyatakan lembaga atau media tersebut tidak ada hubungan struktural dan kerja dengan Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW tidak memiliki cabang di daerah manapun maupun memiliki media bernama ICW News. ICW hanya ada di Jakarta Jl. Kalibata Timur Nomor IV/D Jakarta Selatan. Fax. 021-7994005.

Jika anda dihubungi oleh pihak yang mengaku-ngaku ICW atau menggunakan nama ICW seolah itu adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk melakukan pemerasan, perbuatan yang melanggar hukum, dan diluar etika, maka kami meminta semua pihak untuk berhati-hat atau laporkan pada pihak Kepolisan setempat.

Untuk keterangan lebih lanjut silahkan hubungi kantor ICW di Telpon 021-7901885, 021 799 4015 Fax 021 799 4005.

Hormat Kami,

Danang Widoyoko

RUU Rahasia Negara Masih Ancam Pemberantasan Korupsi

"Anggaran pertahanan tetap terbuka."

Meski banyak berubah, draf terakhir Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara masih menjadi ancaman dalam pemberantasan korupsi. Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki mengatakan draf terakhir RUU Rahasia Negara sudah tidak mengatur pasal penyelenggaraan pemerintah dan negara, tapi ke arah pertahanan dan keamanan. "Ini suatu kemajuan dari draf sebelumnya," katanya dalam diskusi bertajuk "Layakkah RUU Rahasia Negara Disahkan" di Jakarta kemarin.

BPK Diminta Gelar Audit Investigatif KPU

Lembaga pemerhati pengadaan barang dan jasa, Indonesia Budget Center, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigatif terhadap laporan penggunaan keuangan negara oleh Komisi Pemilihan Umum.

Direksi PLN Diduga Terbitkan SK Penunjukan Langsung

PELAKSANAAN proyek pengadaan outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan berbasis teknologi informasi pada PLN distribusi Jawa Timur (Jatim) mengacu pada Surat Keputusan (SK) Direksi 138. SK 138.k/010/dir/2002 26 september 2002 yang mengatur tentang pedoman outsorcing tersebut ditanda tangani oleh mantan Direktur Utama PLN Eddy Widiono.

KPU Siap Ambil Paksa Mobil Dinas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjemput paksa sejumlah mobil dinas (mobdin) yang kini masih dipegang dan belum dikembalikan ke KPU dari sejumlah mantan pejabat dan anggota KPU 1999 dan 2004. Sejumlah mobdin itu masih tercatat sebagai asset negara di KPU dan diperintahkan untuk dikembalikan ke KPU oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selalu tertundanya proses pengembalian mobdin itu turut mengakibatkan laporan keuangan KPU selalu disclaimer oleh BPK.

KPK Periksa Antasari

Antasari dinilai telah melanggar UU dan kode etik pimpinan KPK.

TIM Pengawas Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam rangka memeriksa ketua nonaktifnya Antasari Azhar. Pemeriksaan bertujuan untuk meminta keterangan Antasari terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK yang dilakukannya selama 1,5 tahun menjabat sebagai ketua.

KPK dan Polisi Koordinasi; KPK Diminta Bentuk Komite Etik

Tim dari Pengawas Internal Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (13/8), datang ke Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengoordinasikan pemeriksaan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar.

Mennakertrans Diperiksa KPK

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Kamis (13/8), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada tahun 2003.

KY Rekomendasikan Pemecatan Dua Hakim

Komisi Yudisial merekomendasikan pemberhentian tetap dua hakim tingkat pertama (pengadilan negeri) dan pemberhentian sementara terhadap empat hakim ke Mahkamah Agung.

Pertentangan Meruncing; Beda Penafsiran Dewan Pers dan Menhan atas RUU Rahasia Negara

Pertentangan antara pemerintah dan kalangan masyarakat sipil semakin meruncing, terkait perlu tidaknya Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara versi Departemen Pertahanan terus dibahas sampai disahkan oleh DPR dan pemerintah.

Subscribe to Subscribe to