Mennakertrans Diperiksa KPK

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Kamis (13/8), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada tahun 2003.

Saat dugaan korupsi itu terjadi, Erman menjadi salah satu pimpinan Komisi IV Dewan Perwakilan rakyat.

Ketika keluar dari Gedung KPK pada pukul 12.45 setelah diperiksa selama sekitar 4 jam, Erman menyatakan, kapasitasnya sebagai salah satu pimpinan Komisi IV DPR hanya sebatas menyampaikan aspirasi masyarakat. Aspirasi yang diperoleh selama kunjungan kerja tersebut antara lain tentang kebutuhan peralatan kesehatan untuk masyarakat di Indonesia bagian timur.

”Namun, teknis kewenangan selanjutnya ada di wilayah pemerintah sehingga saya tidak mengetahuinya,” papar Erman sembari memasuki mobil Toyota Fortuner warna hitam.

Proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 190 miliar untuk 32 rumah sakit umum daerah di kawasan Indonesia timur ini diduga merugikan negara Rp 71 miliar. Kerugian itu terjadi karena dalam proyek yang menggunakan Anggaran Belanja Tambahan 2003 ini diduga terjadi penggelembungan harga.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Achmad Sujudi yang menjadi Menteri Kesehatan pada 10 Agustus 2001-21 Oktober 2004, mantan Direktur Utama PT Kimia Farma Trading Gunawan Pranoto, dan Rifai Yusuf dari PT Rifa Jaya Mulia.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK sudah menerima pengembalian uang sekitar Rp 3 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 700 juta berasal dari Sujudi. (NWO)

Sumber: Kompas, 14 Agustus 2009

--------------------

Erman Suparno Bantah Setujui Proyek Depkes
by : Melati Hasanah Elandis

MENTERI Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menakertrans diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan (Depkes).

"Beliau diperiksa dengan kapasitas sebagai mantan anggota Komisi IV DPR," ujar Kepala Biro Humas KPK, Johan BUdi di gedung KPK, Kamis (13/8). Komisi IV DPR pada periode 1999-2004 mengurusi bidang kesehatan.

KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga dalam proyek pengadaan yang menghabiskan anggaran hingga Rp190 miliar tersebut. Bukan hanya itu, kasus ini juga mengindikasikan adanya penunjukan langsung perusahaan rekanan dengan pemberian imbalan kepada Depkes.

Tiga orang tersangka telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp71 miliar ini. Mereka adalah mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi, Direktur Utama PT Kimia Farma Trading Gunawan Pranoto, dan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia Rinaldi Yusuf.

Selain Erman Suparno, dua mantan anggota dewan juga ikut diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama. Mereka adalah Iping Soemantri dan Ahmad Sanusi Tambunan.

Sementara itu dari kubu pemerintah, mantan Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia Manuel Kaisiepo juga dimintai keterangan oleh penyidik seputar proyek pengadaan alat kesehatan di 32 RSUD di kawasan Indonesia Timur. n 

Sumber: Jurnal Nasional, 14 Agustus 2009

-------------------

Skandal Alat Kesehatan Tanggung Jawab Pemerintah

Pemerintah merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di 32 rumah sakit di wilayah timur Indonesia pada 2003. Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat hanya menyampaikan aspirasi. Demikian diungkapkan Menteri Tenaga Kerja Erman Suparno setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin.

"Kapasitas saya selaku pimpinan Komisi IV waktu itu hanya menyampaikan aspirasi masyarakat hasil kunjungan kerja," kata Ketua Komisi IV DPR RI periode 1999-2004 itu. Saat itu komisi inilah yang membidangi kesehatan dan menjadi mitra Departemen Kesehatan. "Aspirasi itu tentu harus direspons oleh pemerintah," kata Erman. "Selanjutnya, teknis kewenangan keputusan semuanya ada di pemerintah."

Sebelumnya, komisi antikorupsi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut, antara lain mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi dan mantan Direktur Utama PT Kimia Farma Gunawan Pranoto.

Selain Erman, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Indonesia Timur Manuel Kasiepo, yang juga menjadi mitra Departemen Kesehatan saat itu. Menurut Kepala Biro Humas KPK, Johan Budi, pemeriksaan Erman dan Manuel sebagai saksi bagi tersangka Achmad Sujudi dan Gunawan Pranoto. CHETA NILAWATY

Sumber: Koran Tempo, 14 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan