KPK Periksa Antasari

Antasari dinilai telah melanggar UU dan kode etik pimpinan KPK.

TIM Pengawas Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam rangka memeriksa ketua nonaktifnya Antasari Azhar. Pemeriksaan bertujuan untuk meminta keterangan Antasari terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK yang dilakukannya selama 1,5 tahun menjabat sebagai ketua.

"Hari ini tim kita sudah mendatangi Polda. Sekarang kita bawa surat untuk koordinasi dengan Polda selaku yang punya tahanan," kata juru bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Kamis (13/8).

Tim tersebut, lanjut Johan, diketuai oleh Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK, Handoyo Sudrajat. Kemarin, Handoyo menyambangi Polda ditemani oleh Direktur PIPM Chesna Anwar serta satu orang staf pengawas internal KPK.

Pemeriksaan kepada Antasari akan difokuskan pada pertemuannya dengan Direktur Utama PT Masaro Radiocom Anggoro Wijaya di Singapura. Pertemuan tersebut dianggap bertentangan dengan pasal 6 angka 1 huruf r Kode Etik dan pasal 36 dan 65 UU KPK. Antasari pun terancam dijerat dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sayangnya, usai menemui Antasari sekitar satu jam, ketiga orang tim pengawasan tersebut tidak mau memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggunya. Seluruh anggota tim langsung meninggalkan gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Anggoro Widjojo memang telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

Janggal
Sementara itu, kuasa hukum Anggoro Wijaya, Raja Bonaran Situmeang mempertanyakan upaya KPK yang menetapkan status kliennya menjadi tersangka. Menurutnya penetapan status tersangka itu sangat janggal karena dilakukan setelah dipublikasikannya testimoni Antasari Azhar.

Selain ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juli lalu, Anggoro juga ditetapkan sebagai buronan karena tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK.

"Kok setelah testimoni Antasari keluar, secara tiba-tiba berubah statusnya jadi tersangka. Itu kan aneh," kata Bonaran kepada Jurnal Nasional di Jakarta, kemarin.

Bonaran juga menolak panggilan KPK untuk memeriksa dirinya terkait upaya KPK mengembangkan proses penyidikan apabila menolak memberi keterangan mengenai kliennya yang tengah buron. Menurut Bonaran, KPK tidak berhak memanggil dirinya meski terkait laporannya ke Mabes Polri soal dugaan suap yang diterima komisioner KPK dari Anggoro.

KPK berencana memanggil Bonaran untuk mendapatkan klarifikasi tentang Eddy Sumarsono dan Ary Muladi yang diyakini oleh Anggoro sebagai suruhan KPK. Pemanggilan Bonaran juga diharapkan dapat menggali informasi keberadaan Anggoro.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin menyatakan jika Bonaran mengabaikan pemanggilan KPK maka bisa dikenakan sanksi pidana karena menghalang-halangi proses penyidikan kliennya yang tengah buron. Selama ini, Bonaran secara intens melakukan komunikasi dengan Anggoro.

Bonaran pada Senin (10/8) telah melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap kliennya ke Mabes Polri. Dia menyerahkan sejumlah bukti jika Anggoro telah diperas sekitar Rp5,15 miliar oleh dua orang suruhan pimpinan KPK yang bernama Eddy Sumarsono dan Ary Muladi.

Laporan Bonaran itu diperkuat oleh pengakuan Eddy Sumarsono yang dalam sebuah interview di media elektronik beberapa waktu lalu. n Heri Arland/Melati Hasanah Erlandis/M Yamin Panca Setia[by : Heri Arland]

Sumber: Jurnal nasional, 14 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan