KY Rekomendasikan Pemecatan Dua Hakim

Komisi Yudisial merekomendasikan pemberhentian tetap dua hakim tingkat pertama (pengadilan negeri) dan pemberhentian sementara terhadap empat hakim ke Mahkamah Agung.

Terkait dengan hal itu, Komisi Yudisial (KY) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera membentuk Majelis Kehormatan Hakim sebagai forum untuk hakim yang bersangkutan membela diri.

Wakil Ketua KY Thahir Saimima, Rabu (13/8), membenarkan adanya rekomendasi pemberhentian tetap tersebut. ”Kedua hakim tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik yang tergolong berat,” katanya.

Anggota KY, Soekotjo Soeparto, yang dihubungi terpisah, menolak memberikan keterangan mengenai identitas hakim-hakim tersebut. ”Dua hakim yang direkomendasikan KY untuk dipecat dinilai sudah tidak layak lagi sebagai hakim,” ujarnya.

Soekotjo menjelaskan, hukuman untuk salah satu hakim dari dua hakim yang akan direkomendasikan untuk dipecat merupakan akumulasi dari hukuman yang pernah dijatuhkan MA. MA pernah memberikan sanksi terkait persoalan yang sama, tetapi yang bersangkutan mengulangi perbuatan tersebut.

Hakim yang lain diduga kuat telah meminta uang (suap) kepada pihak yang beperkara. Hakim tersebut menggunakan jabatan Ketua Pengadilan Tinggi sebagai tameng untuk perbuatan tersebut.

Ketua MA Harifin A Tumpa mengaku belum menerima surat rekomendasi dari KY. Terkait pembentukan Majelis Kehormatan Hakim, Harifin mengaku hal tersebut dapat dilakukan.

Undang-Undang Mahkamah Agung terbaru (UU Nomor 3 Tahun 2009) mengatur rekomendasi KY disampaikan kepada MA bersifat mengikat. Forum Majelis Kehormatan Hakim dibentuk oleh MA dengan komposisi anggota empat anggota KY dan tiga perwakilan MA.

Sebelumnya, MA telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 60 aparat peradilan periode April hingga Juni. Dari jumlah tersebut, 29 di antaranya adalah hakim yang melakukan pelanggaran perilaku. (ana)

Sumber: Kompas, 14 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan