Antasari dinilai telah melanggar UU dan kode etik pimpinan KPK.
TIM Pengawas Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam rangka memeriksa ketua nonaktifnya Antasari Azhar. Pemeriksaan bertujuan untuk meminta keterangan Antasari terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK yang dilakukannya selama 1,5 tahun menjabat sebagai ketua.