Sejumlah celah masih ditemukan dalam Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (29/9) di Jakarta. Jadi, sejumlah penggiat gerakan antikorupsi berencana melakukan uji materi terhadap peraturan itu segera setelah resmi diundangkan.
"Apa yang dialami KPK potensial terjadi juga pada lembaga lainnya."
Enam pimpinan komisi dan lembaga negara berpendapat, kriminalisasi yang dipaksakan terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah--keduanya Wakil Ketua (nonaktif) KPK--menunjukkan adanya ketidakpastian hukum di negeri ini. "Kami menuntut polisi mempercepat proses hukum demi kepastian hukum dan status dua pimpinan KPK tersebut," kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ifdhal Kasim di Jakarta kemarin.
Menjelang berakhirnya masa jabatan DPR RI periode 2004-2009 dan dimulainya masa jabatan baru 2009-2014, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) harus mengevaluasi diri dan berbenah. Wajah korup DPR harus dihentikan, digantikan dengan perwajahan baru yang lebih bersih, berpihak dan berintegritas. Berikut rilis bersama ICW, IBC, Initiative Institute, IPC, LBH-Jakarta, Formappi, PSHK, KRHN, ILRC, KIPP Indonesia.
Penggalan puisi itu dibawakan Budi Darma, seorang sastrawan, dalam diskusi di harian Kompas tahun 2003, di mana saya ikut hadir. Diterangkanlah makna puisi itu bahwa untuk menjadi hulubalang waktu itu, seseorang harus berani menjarah. Dan untuk mempertahankan jabatannya, orang itu harus berani menjarah, menjarah uang negara dan menjarah uang rakyat.
Salah satu alasan mengapa korupsi kurang dipelajari sebagai masalah kebijakan mungkin karena perasaan tidak ada yang bisa dilakukan untuk itu.
Kita amat sering mendengar ucapan para pengamat dan aktivis tentang asas keadilan yang sama di bawah hukum dan kedudukan yang sama di hadapan proses hukum.
Amat keputusan yang mengejutkan dan membuat kita tidak ”paham”. Bagaimana mungkin Komisi Pemilihan Umum memakai uang rakyat Rp 11 miliar untuk biaya pelantikan 962 anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah 2009-2014.
KISRUH antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri yang tak berujung, akhirnya, memaksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan untuk melerai. Presiden tetap menghendaki KPK yang kuat. Begitulah pesan presiden yang disampaikan ke publik.
Hanya ada dua polisi yang baik: Patung polisi dan polisi tidur.
DALAM realitas penegakan hukum, kepolisian merupakan salah satu lembaga yang paling sering mendapat sorotan dari masyarakat. Selain jargon di atas, salah satu anekdot yang mungkin Anda sudah tahu, bunyinya begini:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang mengarah pada penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Pimpinan KPK telah ditanda-tangani Presiden ditengah deretan penolakan dan kecaman. Perpu ini diragukan dapat menjadi “obat” penyelamatan KPK. Yang terjadi justru, masyarakat khawatir, Presiden tergoda menjadi penguasa absolut yang tidak mempertimbangkan secara serius suara publik. Berikut press release ICW dan beberapa komponen masyarakat.