BPK Bidik Pemasok Data Century

Audit Badan Pemeriksa Keuangan akan membidik pemasok data yang dipakai oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam keputusan penyelamatan PT Bank Century Tbk.

Ketua BPK Anwar Nasution menegaskan, dalam audit Century, lembaganya tak akan melakukan penilaian terhadap keputusan Komite Stabilitas pada 20-21 November 2008 yang menetapkan langkah penyelamatan bank eks milik Robert Tantular itu.

Menurut dia, audit akan berfokus pada upaya menguji validitas dan akurasi data yang menjadi dasar keputusan Komite Stabilitas, yang terdiri atas Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan. “(Dampak) sistemik itu tidak ada ukurannya. Oleh sebab itu, kami tak akan menilai keputusannya," kata Anwar kemarin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menegaskan, keputusan Komite Stabilitas menetapkan Century sebagai bank gagal yang perlu diselamatkan didasarkan pada data Bank Indonesia.

Saat ditanyakan apakah seluruh unsur Komite Stabilitas harus bertanggung jawab jika hasil audit menunjukkan data yang digunakan tak valid, Anwar menilai itu bukan urusan BPK. "Itu kewenangan cicak," ujarnya. Cicak yang dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.

BPK akan melakukan audit menyeluruh terhadap Bank Century, dari proses merger pada 2004, langkah penyelamatan pada 21 November tahun lalu, hingga berbagai pelanggaran ketentuan perbankan di Bank Century. "Century itu sejak lahir sudah cacat,” kata Anwar. “Dia selalu melanggar ketentuan perbankan, seperti batas minimum modal sampai menerbitkan letter of credit fiktif. Kok, dibiarkan terus?"

Anwar mengatakan, BPK akan memanggil Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono untuk meminta penjelasan. Namun, Sri menolak menanggapi rencana pemanggilan dirinya itu. “Ya, kita lihat nanti,” katanya singkat. AGOENG WIJAYA | NININ DAMAYANTI

Sumber: Koran Tempo, 16 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan