Rapat Pansus Century Hadirkan Robert Tantular dan Susana Choa

Pansus Soroti Pemecahan Rekening di Bank Century

Kasus Bank Century belum menemukan titik terang, terutama dalam dugaan penggelapan dana USD 18 juta milik nasabah Boedi Sampoerna.Dalam pemeriksaan kemarin, saksi Robert Tantular menuding Boedi mengingkari kesepakatan. Sebaliknya, Boedi balik menuduh Robert yang menggelapkan dana tersebut.

Mahasiswa Lempari Anggodo Telur, Anggodo Minta Pengamanan

Anggodo Widjojo, adik buron Anggoro Widjojo, sudah menjadi musuh publik. Buktinya, setelah menjalani pemeriksaan 12 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Anggodo dihadang sejumlah mahasiswa. Aksi itu sempat diwarnai kericuhan.

SBY Minta Menkum HAM Tindak Lanjuti Temuan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum

SATGAS Pemberantasan Mafia Hukum bergerak cepat setelah menyidak Rutan Pondok Bambu, Minggu malam. Tim pimpinan Kuntoro Mangkusubroto itu menjadwalkan pertemuan dengan Menkum HAM Patrialis Akbar untuk menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Artalyta Suryani, Tahanan yang Hidup Nyaman di Penjara

Sel Asli untuk Kelabui Petugas Sidak

Meringkuk dalam sel tidak berarti Artalyta Suryani tak bisa menikmati kebebasan dan kenyamanan. Penyuap jaksa Urip Tri Gunawan dengan duit USD 660 ribu itu justru mendapat fasilitas serta akses istimewa di Rutan Pondok Bambu.

Depkum HAM Tak Pernah Obral Fasilitas Mewah Bagi Napi

Dirjen Pemasyarakatan Bela Diri soal Fasilitas Mewah di Tahanan

Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) merespons dingin temuan mengejutkan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Minggu malam (10/1). Lembaga yang dipimpin politikus PAN Patrialis Akbar itu tetap bersikeras membela diri tak pernah mengobral fasilitas mewah bagi para narapidana.

Korupsi di ''Hotel Prodeo

SEJUMLAH fasilitas mewah yang dinikmati Artalyta Suryani, terpidana kasus korupsi, selama di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu menimbulkan pertanyaan banyak kalangan. Benarkah dia ditahan?

Pengadilan Tipikor Setengah Bubar

tipikorUU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor yang disetujui DPR pada 29 September 2009 mengamanatkan agar pengadilan tipikor dibentuk di setiap ibukota kabupaten atau kota. Sedangkan dalam aturan peralihannya disebutkan dalam jangka waktu dua tahun, maka pengadilan tipikor akan dibentuk disetiap Propinsi. Sebagai tindak lanjut UU itu, pada tahap awal, MA akan membentuk pengadilan tipikor di tujuh provinsi, yakni, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda dan Makassar. Untuk itulah, saat ini MA tengah melakukan seleksi hakim ad hoc untuk mengisi pengadilan tipikor di tujuh daerah itu baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding. Posisi calon hakim ad hoc yang dibutuhkan sebanyak 61, yaitu untuk mengisi kursi hakim ad hoc tingkat I sebanyak 28 orang, hakim ad hoc tingkat banding 28 orang dan tingkat kasasi 5 orang. ICW memberikan catatan, diantaranya adalah pansel tidak selayaknya tidak harus memaksakan memilih calon hakim ad hoc seperti kuantitas yangd dibutuhan. Pansel harus mengedepankan calon yang bersih, berkualitas dan berintegritas. Selain itu, meskipun hingga saat ini tidak ada vonis bebas atau percobaan yang dihasilkan oleh pengadilan tipikor, namun demikian mulai muncul kekhawatiran terjadi pelemahan terhadap institusi ini khususnya dalam penjatuhan vonis. Tahun 2009 ditandai dengan munculnya vonis ringan bagi pelaku korupsi dan pengurangan hukuman ditingkat kasasi/peninjauan kembali.

klik disini untuk mengunduh file ini secara lebih lengkap...

Boediono Tak Menangis

Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, yang kini Wakil Presiden RI, membantah dirinya pernah menangis saat membicarakan keberadaan Bank Century pada rapat 13 November 2008.

Sidak ke Rutan Pondok Bambu; Arthalyta Sedang Dirawat Wajahnya oleh Dokter Spesialis

Inspeksi mendadak oleh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Minggu (10/1) malam, di Rumah Tahanan Khusus Wanita Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, menemukan sejumlah fakta mencengangkan.

Setahun PN Vonis Bebas 224 Koruptor

Kinerja Pemberantasan Korupsi Terus Disorot

Kinerja institusi penegak hukum, khususnya pengadilan negeri, dalam pemberantasan korupsi kembali disorot. Berdasar riset Indonesia Corruption Watch (ICW), setahun terakhir pengadilan negeri (PN) membebaskan 224 di antara 378 terdakwa kasus korupsi yang disidangkan. Selain itu, ada kecenderungan bahwa para hakim di pengadilan tingkat pertama memvonis terdakwa kasus korupsi kurang dari setahun.

Subscribe to Subscribe to