Sekretariat Negara Membantah

Kementerian Sekretaris Negara membantah ada kesalahan rujukan dalam surat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat perihal Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang-undangan Muhammad Sapta Murti menyampaikan hal itu di Jakarta, Rabu (13/1). ”Dalam surat Presiden, sama sekali tak disebutkan surat itu merujuk pada Rapat Paripurna DPR tanggal 30 September 2009,” ujarnya.

Rapat Paripurna DPR, Selasa lalu, memutuskan mengembalikan surat untuk Ketua DPR tanggal 11 Desember 2009 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. DPR menilai, ada kesalahan rujukan dalam surat perihal RUU tentang Pencabutan Perppu No 4/2008.

Ketua DPR Marzuki Alie menyebutkan, kesalahan rujukan itu terjadi karena dalam surat itu tertulis, Rapat Paripurna DPR 30 September tak menyetujui Perppu No 4/2008. Padahal, pada tanggal itu tak ada Rapat Paripurna DPR yang menjelaskan masalah itu (Kompas, 13/1).

Isi surat Presiden Nomor R-61/Pres/12/2009 tertanggal 11 Desember 2009 pada Ketua DPR hanya menyampaikan RUU tentang Pencabutan Perppu No 4/2008 untuk dibicarakan dalam sidang agar mendapat persetujuan. Disebutkan dalam surat, untuk keperluan pembahasan RUU itu, Presiden menugaskan Menteri Keuangan serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai wakil pemerintah.

Berdasarkan dokumentasi Sekretariat Negara, pada Rapat Paripurna DPR 18 Desember 2008, DPR menyampaikan pandangan atas Perppu No 4/2008 dan dituangkan dalam surat Ketua DPR kepada Presiden tertanggal 24 Desember 2008. Isi surat Ketua DPR itu, antara lain, meminta kepada pemerintah agar segera mengajukan RUU tentang JPSK sebelum 19 Januari 2009.

Presiden mengirimkan surat nomor R-4/Pres/1/2009 tanggal 14 Januari 2009 kepada Ketua DPR, menyampaikan RUU tentang JPSK. Pada salah satu pasal dalam RUU itu dinyatakan pencabutan Perppu No 4/2008.

Pada Rapat Paripurna DPR, 30 September 2009, Setneg mencatat, disampaikan laporan Komisi XI DPR bahwa pembahasan RUU tentang JPSK belum berhasil mendapat kesepakatan bersama untuk dibahas dalam rapat paripurna.

”Jika perppu ditolak, UU meminta Presiden mengajukan RUU. Jadi, melalui surat tanggal 11 Desember 2009 itu Presiden menyampaikan RUU Pencabutan Perppu No 4/2008 tentang JPSK. Jadi, surat itu tak perlu dikembalikan DPR,” ujar Sapta.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana menjelaskan, belum ada keputusan DPR pada 18 Desember 2008 yang menolak Perppu No 4/2008. Meski demikian, tak berarti pengucuran dana ke Bank Century tak punya dasar hukum. Dasar hukum pencairan dana itu adalah UU tentang Lembaga Penjamin Simpanan. (har/day)

Sumber: Kompas, 14 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan