Pemberantasan Mafia Hukum Terhambat Dosa Pejabat di Masa Lalu
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D. menilai praktik mafia hukum subur karena banyak pejabat di instansi penegak hukum yang tersandera dosa di masa lalu. Dia mencontohkan, seorang pejabat tahu anak buahnya bersalah, tapi tidak berani memberikan sanksi, bahkan dilindungi. Itu karena anak buahnya mengetahui kesalahannya di masa lalu. "Kasus-kasus sekarang ini kan begitu. Ramai-ramai besok akan ditindak, besok hilang juga. Kalau diberi sanksi, takut kartu-kartunya, dosa-dosa di masa lalu, akan dibuka ke publik," katanya.
Wartawan menyahut, "Apakah kasus Pak Susno dan Kapolri?" Mahfud dengan tangkas mengelak. "Saya nggak bilang lho, yang bilang kamu. Kalau Kapolri, saya kira nggak," katanya lantas tertawa. Penyebab kedua, kata Mahfud, banyak pejabat yang tersandera transaksi politik ketika akan mencapai jabatan tertentu. "Kalau seorang pejabat sudah mendapat deal politik untuk jabatannya, untuk mereposisi sekali pun dia tidak akan berani karena sudah punya janji politik dan utang politik," paparnya seusai menerima Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di gedung Mahkamah Konstitusi kemarin (13/1).
Oleh karena itu, Mahfud mengharapkan pemilihan pejabat di lembaga penegak hukum dan pemimpin nasional harus menghindari orang yang punya kesalahan yang bisa diungkit-ungkit ketika akan berbuat baik. Pemimpin seharusnya juga dipilih orang yang tidak gemar melakukan transaksi politik sehingga tidak berani bertindak. "Ke depan harus diupayakan untuk dihindari dalam penunjukan jabatan penting di penegak hukum, seperti pengadilan, kepolisian, kejaksaan, KPK, dan MK," katanya.
MK juga mendorong pejabat berani bertindak berdasar hukum administratif sebelum tindak pidananya dibuktikan. "Saya usulkan, kalau ada pejabat bermasalah, segera ambil hukum administratif, direposisi, tanpa menunggu pembuktian pidana yang memakan waktu lama. Itu dulu pernah dilakukan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh terhadap Kejati DKI Jakarta Rusdi Thaher. Sekarang pejabat yang mau melakukan ini tidak berani," katanya.
Dalam pertemuan tersebut MK juga menyerahkan data-data tentang dugaan makelar kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. MK menilai data-data itu dapat menjadi bukti keberadaan mafia hukum di tubuh lembaga penegak hukum. ''Sudah saya sampaikan ke satgas, sudah dibahas, diharapkan diteruskan ke penegak hukum. Soal siapa orangnya, saya berhenti sampai di sini," ujar Mahfud setelah menerima satgas kemarin (13/1). "Nanti kalau saya sampaikan ke media bisa timbul kontroversi," ujarnya.
Meski demikian, kata Mahfud, data laporan masyarakat yang diserahkan ke satgas cukup rinci, meliputi nama pelaku, tempat transaksi, kuitansi, tanda terima, alamat, dan anak siapa. "Semua sudah saya sampaikan ke satgas," papar mantan politikus PKB ini.
Sekretaris Satgas Denny Indrayana menuturkan, data yang diserahkan Mahfud tidak terlalu istimewa karena nama-nama mafia hukum itu sudah cukup sering disebut media. Meski demikian, dia mengakui ada satu kasus yang layak ditindaklanjuti. "Kasusnya apa, tidak bisa saya sampaikan. Menurut strategi komunikasi, kalau semua dibuka sekarang, mereka bisa menghilangkan barang bukti," tuturnya. (noe/iro)
Sumber: Jawa Pos, 14 Januari 2010