Izin Penyalinan Dokumen Kasus Dana Talangan
Pimpinan Pansus Angket Kasus Bank Century DPR optimistis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengizinkan penyalinan dokumen-dokumen yang terkait dengan kasus dana talangan (bailout) Bank Century. Pansus Angket Century berharap PN Jakarta Pusat segera mengeluarkan ketetapan penyitaan karena pansus hanya memiliki waktu 20 hari untuk membuat kesimpulan.