MA Tindak 21 Hakim Pelanggar Kode Etik

Juga Tindak Panitera dan PNS di Pengadilan Negeri

Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) mengklaim, selama Oktober-Desember 2009 telah menindak 21 hakim karena pelanggaran kode etik kategori ringan dan berat. Mereka dikenai sanksi kepegawaian sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

''Hukuman diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan,'' ujar Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Hatta Ali kemarin (13/2).

Hatta mencontohkan, MA menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada seorang hakim berinisial Zr R yang bertugas di Pengadilan Negeri Kb dan hakim KS dari Pengadilan Negeri Pg karena melanggar Pedoman Perilaku Hakim sesuai KMA No 215/KMA/SK/XII/2007 pasal 6 ayat 2 jo pasal 14 ayat 2. ''Kami tak menyebut nama dan asal secara gamblang karena menyangkut nama orang dan kehormatan diri,'' tutur Hatta.

Hukuman dijatuhkan karena mereka terindikasi menerima suap. Hukuman yang dijatuhkan adalah tidak diperkenankan menangani perkara selama enam bulan dan pengurangan tunjangan kinerja hakim enam bulan sebesar 90 persen setiap bulan. Hakim yang terlibat pelanggaran berat juga dihukum dengan dimutasi ke pengadilan lain, didemosi atau diturunkan jabatan strukturalnya, dan ditunda kenaikan pangkat kepegawaiannya.

Selain terhadap hakim, MA menjatuhkan sanksi kepada seorang panitera muda yang dihukum berat dan seorang panitera muda yang dihukum ringan. Lalu, dua pejabat struktural dihukum berat dan seorang dihukum ringan. Lantas, seorang panitera pengganti dihukum berat, dua dihukum sedang, dan tiga dihukum ringan.

MA juga memberikan sanksi kepada seorang juru sita atau juru sita pengganti yang dihukum sedang dan enam juru sita dihukum berat. Selain itu, enam PNS di pengadilan negeri dihukum berat, dua dihukum sedang, dan satu dihukum ringan. ''Ada juga satu calon hakim dihukum sedang dan seorang calon PNS dihukum ringan,'' terang Hatta.

Agustus tahun lalu MA juga menjatuhkan hukuman disiplin kepada 60 hakim dan pegawai di empat lingkungan peradilan. Sebab, mereka terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim serta aturan kepegawaian. Pada periode April-Juni 2009, MA telah menindak 29 hakim, sembilan wakil panitera, dua wakil sekretaris, satu panitera muda, tiga pejabat struktural, tiga panitera pengganti, empat juru sita, dan delapan pegawai. (noe/dwi)

Sumber: Jawa Pos, 14 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan