Pelanggaran Bank Indonesia Terkait Bailout Bank Century Makin Kuat

Pansus Century Ungkap Tak Semua Bank Tahu Aturan Baru FPJP

Indikasi pelanggaran yang dilakukan Bank Indonesia (BI) soal kebijakan bailout Bank Century semakin kuat. Hasil investigasi lapangan Pansus Hak Angket Bank Century mengungkapkan bahwa tidak semua bank mengetahui perubahan Peraturan BI (PBI) No 10/26/2008 mengenai syarat pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

Menurut anggota pansus dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno, setidaknya dua bank yang berpusat di Medan, Bank Sumut dan Bank Mestika, tidak mengetahui perubahan aturan tersebut. Padahal, peraturan PBI itu seharusnya berlaku untuk seluruh bank. "Ini kan lucu. Gila semua ini kan. BI sudah main-main," ujar Hendrawan.

Menurut dia, saat dimintai keterangan pansus beberapa waktu lalu, mantan Deputi Senior Gubernur BI Miranda S. Goeltom juga menegaskan berulang-ulang bahwa semua bank telah mendapat edaran PBI itu. "Kalau begini faktanya, sulit tidak mengatakan kebijakan FPJP tidak bermasalah," ujarnya.

Hendrawan mengatakan, dengan temuan tim yang turun di Medan tersebut, bisa ditarik garis bahwa Bank Century memang mendapat perlakuan khusus. "Intinya, dengan tidak disosialisasikan dengan baik, perubahan PBI hanya untuk memuluskan Century agar mendapat dana talangan," tandasnya.

Perubahan PBI akhirnya menurunkan syarat bahwa untuk mendapatkan FPJP, rasio kecukupan modal (capital adequate ratio/CAR) sebuah bank tidak lagi 8 persen. Cukup syarat CAR-nya positif. "Sejak awal memang mencurigakan karena dibuat dengan sangat mendadak," tambah Hendrawan.

Menurut dia, jika perubahan tersebut disosialisasikan dengan semestinya, pasti banyak bank yang ingin mengajukan fasilitas pendanaan karena juga mengalami persoalan likuiditas, seperti halnya Bank Century. "Karena tidak tahu ada perubahan, beberapa bank yang sebenarnya perlu pendanaan otomatis tidak ikut mengajukan," jelasnya.

Selain itu, hasil investigasi lapangan di Medan menyimpulkan bahwa penyelamatan Bank Century dengan alasan menimbulkan dampak sistemik juga makin lemah. Para pelaku perbankan dan dunia usaha di sana juga tidak terlalu mengetahui keberadaan Bank Century.

Anggota pansus asal PKS Fachri Hamzah yang juga ikut berangkat ke Medan menyatakan, keberadaan Century mencuat setelah ada masalah. Artinya, istilah sistemik yang dimunculkan BI sebenarnya tidak didasarkan data yang akurat. "Mereka nggak tahu. Bahkan, pengurus Apindo-nya saja tidak tahu ada cabang Century di Medan," tandasnya.

Bagi para pelaku perbankan dan usaha di Medan, menurut Fachri, Century tidak memiliki posisi strategis dalam perekonomian di ibu kota Provinsi Sumatera Utara tersebut. "Bank ini (Century, Red) terlalu kecil dan berlebihan untuk disebut sistemik," ujarnya.

Investigasi Pansus Angket Century di lima kota di Indonesia ternyata membawa hasil signifikan. Pansus telah mengantongi sejumlah data dan fakta yang nanti berguna untuk data tambahan. Data dan fakta itu akan dikroscek langsung kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Temuan lapangan, data pernyataan nasabah, atau yang disampaikan mantan pimpinan Bank Century akan kami cocokkan dengan PPATK," ujar Mahfudz Siddik, wakil ketua Pansus Century, saat dihubungi kemarin (13/2). Pertemuan dengan PPATK itu dijadwalkan pada besok (15/2).

Menurut Mahfudz, ada pergeseran jadwal pansus dari yang sudah ditetapkan. Sebelumnya, pansus mengagendakan penyampaian kesimpulan akhir besok. Namun, perlu pendalaman data hasil investigasi kepada PPATK. "PPATK juga harus melaporkan nama-nama rekening yang sudah diminta untuk diperiksa," katanya.

Sebagai contoh, hasil investigasi di Makassar. Saat menemui nasabah Century Amirudin Rustan, pansus menanyakan perihal transaksi Rp 10 miliar - Rp 34 miliar yang masuk di rekeningnya. Amirudin membantah adanya transaksi itu. "Yang seperti itu kami cocokkan kepada PPATK," jelasnya.

Nah, kroscek dari nama-nama rekening dan jumlah transfer antarrekening itu harus dilakukan tertutup. Sebab, hal itu menyangkut kerahasiaan nasabah yang dilindungi undang-undang. Pansus meminta pengertian publik, karena selama ini rapat pansus selalu diadakan terbuka. "Kami juga harus menghormati hak nasabah," jelasnya.

Namun, sebelum bertemu PPATK, tim investigasi akan melakukan penelusuran sekali lagi. Investigasi ini dipusatkan di Jabodetabek. Tim akan berpencar untuk menelusuri nasabah-nasabah yang dicurigai mendapat aliran dana bailout.

"Tugas tim di Jakarta memang belum selesai. Karena itu, dilanjutkan Senin pagi. PPATK baru sore," kata Mahfudz.

Seluruh tim investigasi di empat kota lain sudah ditarik menuju Jakarta. Mereka akan dimaksimalkan untuk melakukan penelusuran lanjutan besok.

Jadwal penyampaian kesimpulan akhir akan digeser pada Rabu (17/2). Menurut Mahfudz, sehari sebelum penyampaian kesimpulan akhir, pansus menggelar rapat untuk penyampaian hasil investigasi di setiap kota.

Seperti diberitakan, hasil penelusuran pansus memperoleh temuan tambahan. Di Jakarta, pansus menemukan empat rekening fiktif berjumlah miliaran rupiah. Disebut fiktif karena tidak ada nama nasabah.

Sementara di Surabaya, temuan pansus semakin menegaskan kebohongan yang dilakukan mantan bos Century Robert Tantular. Dana USD 18 juta yang diklaim Robert sebagai utang dari deposan Boedi Sampoerna ternyata tidak terbukti. Boedi menyatakan tidak meminta Robert memindahkan dananya dari rekening di Surabaya. Sejumlah temuan yang kurang lebih serupa didapat tim investigasi pansus di Denpasar, Medan, dan Makassar. (dyn/bay/iro)

Sumber: Jawa Pos, 14 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan