Kasus dugaan penyimpangan dalam pengucuran dana talangan (bailout) kepada Bank Century makin memanas. Dalam pemandangan awal Pansus Hak Angket Bank Century kemarin (8/2), mayoritas fraksi meyakini adanya korupsi dalam kasus tersebut.
Penyidikan kasus korupsi pembebasan lahan proyek lapangan terbang (lapter) di Banyuwangi oleh Kejaksaan Agung akhirnya menyentuh level bupati. Kemarin (8/2), tim penyidik Kejagung memeriksa Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
ICW meminta Kementerian Kesehatan segera membentuk badan pengawas.
Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa pemilik kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tak boleh dipungut biaya apa pun alias gratis saat berobat. "Kalau sudah punya kartu, semuanya gratis. Tidak boleh satu rupiah pun dipungut," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Pembiayaan kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Abdul Chalik Masulili di kantornya kemarin.
"Kasus itu cukup ditindak dari internal," kata Hendarman.
Kejaksaan Agung diminta membuka hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus dugaan korupsi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Thailand. "Jaksa Agung harus membuka audit tersebut karena dia sendiri yang meminta," ujar Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho saat dihubungi kemarin. Menurut aktivis pegiat antikorupsi ini, dibukanya audit itu bisa menjelaskan ada-tidaknya kerugian negara dalam kasus tersebut.
Koalisi Cinta Indonesia Cinta Anti-Korupsi (CICAK) resmi melaporkan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi Ferry Wibisono ke pengawasan internal lembaga itu. Koalisi meminta pengawasan internal segera merespons laporan tersebut. "KPK harus menyelamatkan integritas lembaga dengan memastikan KPK bersih dari konflik kepentingan," kata aktivis Koalisi CICAK, Febri Diansyah, di gedung KPK kemarin.
Senin, 8 Februari 2010 Pk. 14.10 WIB, Gerakan Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi (CICAK) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik pegawai KPK yang diduga dilakukan oleh Ferry Wibisono, Direktur Penuntutan KPK. Hal ini terkait dengan perlakuan khusus yang diberikan Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono kepada mantan Jamintel Kejaksaan Agung Wisnu Subroto. Feri pun dilaporkan ke pengawas internal KPK.
Senin 8 februari 2010 pukul 09.00 WIB, ICW bersama seorang pasien miskin mendatangi Kementerian Kesehatan. Di hadapan pejabat kementerian kesehatan dilakukan testimoni pasien miskin di ruang 311 Kementerian Kesehatan Jalan Rasuna Said. Testimoni ini terkait masalah pembiayaan rumah sakit. Seperti diketahui, saat ini telah berkembang solidaritas pembiayaan berobat dikalangan masyarakat. Disatu sisi ini adalah indikasi menarik namun di sisi lain hal ini menunjukkan kegagalan pemerintah menjamin pembiayaan berobat bagi warga miskin. Berikut adalah press release ICW...
Jum'at 5 Februari 2010 pukul 11.15 WIB, ICW dan KP2KKN melakukan aksi simpatik di depan Gedung Mahkamah Agung. Dalam aksi ini tiga 3 orang. (Illian Deta Arta Sari, Koordinator Divisi Hukum ICW; Febri Diansyah, Peneliti Hukum ICW; Donal Fariz, Program intership ICW) menggunakan pakaian putih (kaos putih dan bawahan dibalut kain mori putih) dan menggunakan payung putih. Sebagai simbol semangat pemberantasan korupsi yang seharusnya putih, bersih dari kotoran. Selain itu juga menggunakan alas kain merah berukuran 3 meter x 90 cm dibentangkan di depan tiga peserta aksi, diatasnya diletakkan 4 pemflet berwana-warni seukuran kertas A3 dengan tulisan: "Hentikan Vonis Percobaan untuk Koruptor. Kemudian juga melakukan tabur bunga mawar dan kenanga. Hal ini sebagai simbol matinya rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi di Mahkamah Agung.
Silahkan klik di sini untuk mengunduh file press releasenya...
daftar kasus korupsi yang dijatuhi vonis percobaan tahun 2008-2009
Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk menelusuri kemungkinan adanya perlakuan istimewa lain yang diberikan Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono kepada mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto.
Mendagri Dukung Single Salary System
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mendukung wacana single salary system yang dilontarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan sistem itu, pegawai pemerintah tidak boleh menerima honor sama sekali. Syaratnya, gaji aparatur harus disesuaikan.