Upaya penyelesaian skandal Bank Century sampai ke akar-akarnya sepertinya akan menjadi utopia. Jamak diketahui, begitu opsi C berhasil meraih dukungan mayoritas di DPR, ”mesin-mesin Istana” bergerak seperti kilat ke segala penjuru mata angin untuk ”mengendalikan” arah penyelesaian skandal Bank Century.
Terkuaknya makelar kasus pajak di Ditjen Pajak melalui pengungkapan mafia pajak yang diduga melibatkan Gayus Tambunan, pegawai golongan III A di lingkungan Ditjen Pajak, menimbulkan reaksi keras dari publik. Hingga kini, lebih dari 12.000 face bookers telah mendukung aksi penolakan pembayaran pajak (tax avoidance).
Tak salah jika ada yang berandai-andai, jika anggota staf golongan IIIA saja bisa korupsi lebih dari Rp 25 miliar, berapa yang bisa dikorup oleh pegawai golongan IV di lembaga yang sama?
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mungkin sama sekali tidak menyadari seberapa besar ia telah mempertaruhkan integritas pemerintahannya ketika dalam pidato di Istana Merdeka, 4 Maret 2010, bergeming kukuh mempertahankan Sri Mulyani Indrawati (lihat Tomagola, Kompas, 6 Maret 2010) walaupun Rapat Paripurna DPR sehari sebelumnya merekomendasikan agar yang bersangkutan dinonaktifkan.
Reformasi pajak sudah digulirkan setidaknya sejak tahun 2005 dengan dua strategi utama, yakni ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Ekstensifikasi langsung mengena pada masyarakat pekerja, berapa pun penghasilannya, karena merupakan program menambah jumlah wajib pajak aktif.
Menkeu Berjanji Lakukan Koreksi Menyeluruh
Jumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang rawan terhadap pelanggaran diperkirakan sebanyak 15.000 orang. Mereka adalah pegawai yang berhubungan langsung dengan wajib pajak. Saat ini ada 32.000 pegawai yang bekerja di Ditjen Pajak.
Sementara itu, sudah ada 10 orang di Direktorat Keberatan dan Banding yang dibebastugaskan. Posisi mereka diganti petugas pajak lain dari tenaga pengkaji sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berlanjut.
Reformasi yang diterapkan di jajaran Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, sebenarnya sudah berjalan baik. Pemberian remunerasi tinggi terhadap pegawai Ditjen Pajak sebagai bagian dari reformasi birokrasi itu juga dinilai sudah tepat
Hal ini diungkapkan Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto yang juga Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan di Jakarta, Selasa (30/3).
Mahkamah Agung Langsung Berhentikan Hakim yang Terima Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim, yang tengah menerima suap dari pengacara Adner Sirait di Jalan Mardani Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (30/3). Dari tangan Ibrahim, disita uang Rp 300 juta.
Penangkapan pengacara dan hakim itu, menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto, membuktikan mafia hukum itu memang ada. Mafia kasus itu ada di pengacara, institusi kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.
Dahlan Juga Siap Cabut SK Penunjukan Langsung
Dalam upaya meningkatkan efisiensi perusahaan, Dirut PT PLN Dahlan Iskan bertekad memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa. Salah satu upaya PLN adalah minta pengawasan langsung atas setiap proyek pengadaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemarin (30/3) Dahlan mendatangi gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Mulai tahun ini, KPK akan mengawasi langsung semua pengadaan di PLN," ujar Dahlan yang datang dengan mengenakan kemeja putih berlengan panjang itu.
KOMJEN Pol Susno Duadji tak mau berjuang sendirian. Didampingi sejumlah pengacara, kemarin (30/3) Susno mendatangi gedung DPR untuk meminta perlindungan hukum. ''Kami ingin mengajukan permohonan perlindungan hukum secara resmi kepada DPR,'' kata Efran Helmi Juni, kuasa hukum Susno. Dia didampingi Zulkarmain, Cucu Sanjaya, dan Husni Maderi.
BADAN Pengawasan Internal Mahkamah Agung (MA) telah memeriksa tiga hakim PN Tangerang yang menjatuhkan vonis bebas kepada mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan. Berdasar pemeriksaan, MA tidak menemukan bukti penyuapan terhadap majelis hakim yang mengadili kasus penggelapan uang pajak Rp 370 juta itu.
''Setelah pemeriksaan selama dua hari, Badan Pengawasan Internal MA menyatakan tidak ada bukti yang mengindikasikan adanya penyuapan dalam putusan perkara pajak,'' ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Nurhadi di kantornya kemarin (30/3).