Bank Century; Tim Pengawas Rekomendasi DPR Segera Dibentuk

Dewan Perwakilan Rakyat segera membentuk tim pengawas untuk memantau pelaksanaan rekomendasi DPR terkait kasus Bank Century. Tim yang beranggotakan 15 orang ini memiliki waktu kerja selama 60 hari.

”Minggu ini tiap-tiap fraksi mulai memasukkan nama anggota tim ke Badan Musyawarah DPR. Minggu depan tim diharapkan dapat terbentuk,” kata mantan anggota Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century dari Fraksi Partai Golkar (F-PG), Bambang Soesatyo, Selasa (6/4) di Jakarta.

Selain membentuk tim pengawas yang anggotanya berasal dari perwakilan sembilan fraksi di DPR yang dibagi secara proporsional, menurut Bambang, DPR juga berharap ada tim gabungan untuk mengusut aliran dana talangan untuk Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Anggota tim diharapkan dari sejumlah lembaga, seperti Polri, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mantan anggota Pansus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Romahurmuziy, menambahkan, anggota tim pengawas sebaiknya berasal dari mantan anggota Pansus yang semuanya berjumlah 30 orang. Dengan demikian, tim pengawas dapat memahami semua dimensi dari rekomendasi DPR dalam kasus Bank Century yang diambil pada 3 Maret 2010.

Secara umum, rekomendasi DPR terdiri dari tiga poin. Pertama, adanya proses hukum terhadap siapa saja yang diduga terlibat dalam penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang pada kasus Bank Century. Kedua, pencarian dan pengembalian aset Bank Century. Ketiga, pembaruan perundang-undangan untuk menghadapi krisis ekonomi atau keuangan.

Saldi Isra, pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, menilai, pembentukan tim pengawas adalah pilihan strategis untuk memastikan pelaksanaan rekomendasi DPR dalam kasus Bank Century. Jika DPR tak melakukan sesuatu, seperti membentuk tim pengawas, penyelesaian skandal Bank Century dapat tenggelam oleh kasus lain, seperti skandal pajak.

Datangi DPR
Secara terpisah, wakil nasabah Bank Century yang terjerat kasus reksadana fiktif PTAntaboga Delta Sekuritas mendatangi Gedung MPR/DPR/DPD, Selasa. Mereka yang tergabung dalam Forum Nasabah Korban Bank Century datang untuk mengirimkan surat usulan cara pengembalian uang mereka di Bank Century yang semuanya sekitar Rp 1,4 triliun. Surat itu mereka serahkan kepada Komisi III, Komisi XI, dan sembilan fraksi di DPR.

”DPR dan pemerintah memutuskan masalah kami harus diselesaikan. Jadi, tolong, laksanakan putusan itu,” kata HA Rachman, nasabah Bank Century dari Surabaya.

Uang untuk mengembalikan dana nasabah, menurut Rachman, seharusnya ditanggung manajemen Bank Century yang sekarang berubah menjadi Bank Mutiara. Sebab, Lembaga Penjamin Simpanan sudah mengambil alih kepemilikan Bank Century. (nwo/nta)
Sumber: Kompas, 7 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan