Pengacara Haposan Hutagalung Cokot Susno Duadji

JAJARAN pengawasan Kejaksaan Agung mempercepat kerjanya menelusuri dugaan pelanggaran jaksa dalam menangani perkara Gayus Tambunan. Tim pemeriksa bahkan merampungkan pemeriksaan terhadap pejabat di internal kejaksaan tadi malam. Itu berarti butuh waktu dua hari untuk memeriksa 13 orang dari lingkungan kejaksaan.

''Saya berkoordinasi dengan tim pemeriksa. Hari ini (kemarin, Red) sampai malam harus selesai,'' kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto kemarin (6/4). Jadwal pemeriksaan yang direncanakan ditunda hingga Kamis dimajukan kemarin.

Misalnya, jaksa peneliti Cirus Sinaga yang meminta izin penundaan karena tugasnya di Semarang. Kemudian, mantan Kajari Tangerang Suyono yang harus mengikuti pelantikan sebagai asisten intelijen (Asintel) Kejati Sulsel. Suyono bahkan mulai menjalani pemeriksaan selepas magrib.

''Insya Allah, nanti tim yang menyampaikan hasilnya,'' kata Didiek saat ditanya tentang hasil pemeriksaan. Selain Cirus dan Suyono, kemarin tim pengawas yang dikomando Inspektur Pidsus dan Datun S.T. Burhanudin memeriksa mantan Direktur Prapenuntutan Poltak Manulang dan Direktur Penuntutan Pohan Lashpy.

Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi hasil pemeriksaan sehari sebelumnya. Mereka yang diperiksa, antara lain, Fadil Regan, Eka Kurnia Sukmasari, dan Ika Safitri Salim, plus jaksa dari Kejari Tangerang Nazran Azis. Bersama jaksa Cirus, keempatnya menjadi pihak terlapor dalam pemeriksaan. ''Laporan hasil pemeriksaan sementara disampaikan ke pimpinan, baru tim akan ke Mabes Polri,'' terang Didiek.

Rencana memeriksa Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, dan penyidik Polri oleh tim jaksa memang tertunda dari jadwal semula Selasa. Alasannya, tim merampungkan dulu pemeriksaan di internal.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Hamzah Tadja menegaskan, pihaknya belum bisa membuat kesimpulan adanya indikasi pelanggaran pidana yang dilakukan jaksa kasus Gayus. Alasannya, hal itu bisa diketahui dari pihak di luar kejaksaan. ''Itu nanti yang menceritakan orang luar, ada tidak (aliran dana),'' kata Hamzah kemarin petang.

Dia meminta semua pihak bersabar menunggu hasil pemeriksaan oleh tim pengawasan. ''Tunggu besok (hari ini, Red). Kami masih memeriksa, apa benar ada penyimpangan atau tidak,'' kata mantan Kajati Sulsel itu.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap pengacara Haposan Hutagalung kemarin kembali berlangsung di Bareskrim Mabes Polri. Haposan masih tidak mau mengakui bahwa dirinya yang mengatur seluruh skenario rekayasa. Dia bahkan mencokot Komjen Pol Susno Duadji, yang pertama membuka kasus Gayus ke publik.

Haposan mengaku mengenal Andi Kosasih, pengusaha yang disuruh mengakui uang Gayus, karena Susno Duadji. Andi dikenalkan dengan Haposan saat mengurus perkara di Bareskrim terkait persoalan di Bareskrim ikan Arwana. ''Memang, yang mengenalkan Susno,'' kata pengacara Haposan, Viktor Nadapdap, setelah mendampingi kliennya di Mabes Polri kemarin.

Victor mengatakan, dalam perkara ikan Arwana, Haposan selaku kuasa hukum orang Singapura sebagai pelapor dalam perkara itu. Sedangkan Andi Kosasih adalah orang yang mengetahui perkara itu. ''Andi Kosasih saksi kunci investor ikan Arowana itu sampai P-21 (berkas lengkap),'' katanya.

Menurut Victor, Haposan juga pernah bertemu dengan Susno terkait perkara itu setidaknya dua kali. ''Namanya pengacara, kan bisa saja ketemu konsultasi. Yang jelas, Haposan kenal betul dengan Susno,'' kata Victor.

Secara terpisah, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan belum menemukan adanya aliran dana ke Susno Duadji. Polri, kata Ito, masih menelusuri informasi tersebut. ''Sampai saat ini di Bareskrim kami belum melihat, belum ada itu,'' kata Ito.

Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyatakan tekadnya untuk memberantas makelar kasus atau markus di tubuh Polri. Dia menginginkan anggota Polri berubah, tidak bermain-main dengan makelar kasus. ''Sekali lagi, Polri harus berubah. Siapa anggota Polri secara individual yang tidak berubah, seperti anggota Polri yang bermain dengan rekayasa kasus, dalam waktu tidak terlalu lama akan masuk ke tong sampah,'' katanya kemarin.

Kasus Besar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. kembali memberikan sejumlah petunjuk tentang kasus besar yang dia simpan. Mahfud mengatakan bahwa kasus itu lebih besar daripada makelar pajak Gayus Halomoan Tambunan. ''Gayus itu hanya Rp 28 miliar. Ini nilainya Rp 100 miliar kurang,'' kata Mahfud di gedung MK kemarin (6/4).

Mahfud mengatakan, informasi itu dia peroleh dari seorang anggota DPR. Kolega Mahfud itu membeberkan data yang sangat kuat bahwa telah terjadi pengeluaran uang negara secara tidak benar. ''Ada unsur korupsinya lah,'' katanya.

Kepada anggota DPR tersebut, Mahfud mempersilakan untuk mengekspose. Sebab, sebagai hakim MK, dia tidak bisa melakukan itu. ''Saya tidak akan meledakkan itu. Itu orang DPR, silakan meledakkan. Bahwa itu ada, saya tegaskan ya karena diberikan ke saya. Tapi, kewajiban yang punya data untuk melapor ke KPK, kejaksaan, atau kepolisian,'' tuturnya.

Siapa whistleblower itu? Mahfud tak menyebut nama. Dia juga emoh mengatakan dari komisi mana anggota DPR itu. (fal/rdl/aga/dyn/c4/kum)
Sumber: Jawa Pos, 7 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan