Mahkamah Agung Potong Hukuman Artalyta Suryani

Artalyta Suryani alias Ayin bakal semakin cepat menghirup udara bebas. Majelis hakim peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman perempuan penyuap jaksa BLBI Urip Tri Gunawan itu dari lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta menjadi empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan lima bulan.

"Hari ini (kemarin, 6/4, Red) majelis hakim telah mengadili dan mengabulkan permohonan PK atas nama terpidana Artalyta Suryani atau Ayin," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di gedung MA kemarin.

Dalam putusan PK tersebut, majelis hakim yang diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota Krisna Harahap, Sofyan Martabaya, Imam Haryadi, dan Hatta Ali itu menyatakan bahwa Ayin layak menerima pengurangan hukuman. Pertimbangan hakim, Ayin tidak memiliki kepentingan dalam kasus suap tersebut. Dia hanya menjadi perantara. "Ayin tidak memperoleh keuntungan dalam perkara itu. Majelis hakim berpandangan, Ayin hanya menjadi penghubung antara Urip dan Ny Nursalim (istri terpidana BLBI Sjamsul Nursalim, Red). Tidak terbukti dia memperoleh keuntungan atas itu," tutur Nurhadi.

Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Ayin memiliki sejumlah perusahaan yang mempekerjakan banyak orang. "Dia punya jasa yang demi rasa kemanusiaan harus dipertimbangkan," papar dia.

Menurut Nurhadi, majelis hakim mengalami dissenting opinion. Namun, perbedaan pendapat itu tidak terdapat pada hal yang substansial, melainkan mekanisme formal pengajuan PK. Krisna mempersoalkan kenapa yang mengajukan PK bukan Ayin atau ahli warisnya, melainkan malah pengacaranya. Padahal, berdasar pasal 263 dan 265 KUHAP, terdakwa atau ahli warisnya harus mengajukan PK secara langsung.

Namun, hakim anggota lain berpendapat berbeda. Ayin tak bisa hadir secara langsung karena berada dalam penjara. Karena itu, pengacara yang mengajukan PK dinilai mewakili Ayin. "Diakui majelis, itu (pengacara, Red) Artalyta juga," ungkap dia.

Sebelumnya pada tingkat kasasi, MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI, yakni kurungan lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ayin diganjar hukuman pidana lima tahun penjara serta denda Rp 250 juta. Dia terbukti bersalah karena menyuap Urip dengan USD 660 ribu untuk "membereskan" kasus Sjamsul Nursalim, obligor BLBI yang kini berada di Singapura. (aga/c11/agm)
 
Sumber: Jawa Pos, 7 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan