Suap Pada Jaksa; Hukuman Artalyta Dikurangi

Mahkamah Agung dalam sidang peninjauan kembali yang dipimpin Djoko Sarwoko mengurangi hukuman Artalyta Suryani alias Ayin dari lima tahun menjadi empat tahun enam bulan penjara. Anggota majelis, Krisna Harahap, mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Majelis hakim agung yang memeriksa perkara ini terdiri dari Djoko, Hatta Ali, Krisna, Imam Haryadi, dan Sophian M. Artalyta di tingkat kasasi dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena terbukti menyuap jaksa Urip Tri Gunawan sebesar 660.000 dollar Amerika Serikat. Urip dihukum 20 tahun penjara.

”Seharusnya, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Artalyta melalui kuasa hukumnya sesuai dengan ketentuan Pasal 266 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan tak dapat diterima MA,” kata Krisna di Jakarta, Selasa (6/4).

Krisna menjelaskan, terpidana Artalyta dalam PK itu tidak memenuhi ketentuan yang diatur pada Pasal 263 Ayat 1 serta Pasal 265 Ayat 2 dan Ayat 3 KUHAP yang mengharuskan kehadiran terpidana atau ahli warisnya untuk menandatangani berita acara pemeriksaan di pengadilan negeri.

Khusus dalam kasus korupsi, ketentuan ini, menurut Krisna, menjadi lebih penting lagi untuk dilaksanakan MA secara konsisten. ”Agar tidak disalahgunakan oleh terpidana yang seharusnya memenuhi eksekusi hukuman karena putusan pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum yang pasti dan tetap,” katanya.

Permohonan melalui kuasa tanpa kehadiran terpidana, menurut Krisna, sering disalahgunakan. Dari persembunyiannya di luar negeri, terpidana mengajukan PK. Kalau putusan MA mengabulkan permohonan, mereka kembali. (aik/pin)
Sumber: Kompas, 7 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan