Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat tahun 2000-2007. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 31 miliar.
”Penyelidikan dugaan penyalahgunaan APBD Langkat (Sumut) tahun 2000-2007 telah dinaikkan ke penyidikan, dengan tersangka SA (Syamsul Arifin), yang saat itu menjadi Bupati Langkat,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (20/4).