Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Ibrahim tidak terima atas penangkapan dan penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus suap Rp 300 juta itu mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukumnya, Harry Ponto, penangkapan tidak didasari bukti permulaan yang cukup sehingga bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP. Dia meminta hakim tunggal Haswandi memerintah KPK sebagai termohon untuk membuktikan bahwa mereka memiliki bukti permulaan cukup untuk menahan kliennya.