Draf Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pengusulan atas Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Polri dinilai kontroversial. Draf tersebut, di antaranya, memuat klausul bahwa penetapan calon- calon kepala Polri dilakukan oleh Kapolri yang sedang menjabat, lalu diajukan kepada Presiden. Klausul tersebut diduga bermuatan kepentingan tertentu.
Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Jakarta, Selasa (15/6), setelah mencermati isi draf tersebut. Hal itu ada di Pasal 5.