Nahdlatul Ulama menegaskan bahwa fatwa larangan mensalatkan jasad koruptor sebenarnya tak berlaku bagi semua muslim. Larangan tersebut hanya berlaku bagi pemimpin agama, yakni ulama dan kiai. "Para ulama sebaiknya tidak ikut. Cukup keluarganya saja," kata Sekretaris Jenderal Katib Aam Nahdlatul Ulama Malik Madani kepada Tempo kemarin.
Menurut Malik, di kalangan Nahdlatul Ulama, larangan mensalatkan koruptor oleh kiai telah menjadi keputusan musyawarah nasional. Tujuannya, kata dia, sebagai sanksi sosial bagi keluarga almarhum, yang dianggap melakukan pidana berat.