Bantahan ICW: Sistem Pelayanan Informasi Kemdiknas Buruk

Pernyataan PIH Kemdiknas yang menyatakan permintaan informasi ICW salah alamat justru tidak mencerminkan masalah implementasi UU KIP. PIH (Pejabat Informasi dan Humas) Kemdiknas menyatakan permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) ternyata dialamatkan kepada Menteri Pendidikan Nasional sehingga masuk dalam kategori tidak sesuai dengan prosedur atau salah alamat. Lebih lanjut, setiap permintaan informasi publik ke Kemdiknas harus melalui satu pintu, yakni PIH.

Hal ini membuktikan bahwa sistem pelayanan informasi Kemdiknas belum berjalan dengan baik. Pasal 7 ayat 3 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP menyatakan

"Badan Publik harus membangun sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah".

Sistem pelayanan informasi satu pintu Kemdiknas ternyata tidak mampu mendeteksi permintaan informasi yang diajukan oleh ICW. Seharusnya, jika permintaan permintaan informasi disampaikan pada petugas Kemdiknas manapun bahkan Sekretariat Mendiknas maka permintaan seharusnya bermuara pada pejabat PIH atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemdiknas. Inilah sistem pelayanan informasi yang sesuai dengan pasal 7 ayat 3 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.

Apalagi Mendiknas adalah mantan Menkominfo serta jajarannya telah mendapatkan sosialisasi UU KIP menjelang diberlakukan tanggal 30 April 2010. Jadi, seharusnya tidak ada lagi alasan pihak Mendiknas dan anak buahnya untuk menganulir permintaan informasi publik pada Kemdiknas.APalagi kesalahan tersebut bukan dipihak pemohon akan tetapi pada sistem informasi pelayanan informasi Kemdiknas.

Kami yakin, pihak Kemdiknas terutama PIH Kemdiknas telah mengetahui permintaan informasi publik. Akan tetapi, mengapa bantahan baru diajukan saat ini ketika sengketa informasi telah diajukan ICW pada Komisi Informasi Pusat ? Bukankah Mendiknas dan PIH Kemdiknas telah mengetahui permintaan laporan penggunaan dana Block Grant RSBI sebesar Rp 1,1 triliun di 1.100 sekolah Indonesia karena diliput luas oleh media?

Seharusnya, pihak Kemdiknas menyambut baik permintaan ICW kalau memang ingin memperbaiki transparansi publik Kemdiknas, sekolah dan dunia pendidikan Indonesia kedepan pasca pemberlakuan UU KIP.

Demikian bantahan ICW atas pernyataan PIH Kemdiknas. Terimakasih.

Febri Hendri A.A

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan