Presiden Perlu Pertimbangkan Kesaksian Vincent

Penasihat hukum Vincentius Amin Sutanto, Irianto Subiakto, mengatakan Presiden Yudhoyono patut mempertimbangkan permohonan grasi kliennya. Vincent merupakan saksi mahkota perkara penggelapan pajak yang kini sedang disidik Kejaksaan Agung. "Dia punya peran besar membongkar kasus yang lebih besar," kata Irianto tadi malam.

Irianto akan mengajukan grasi setelah mendapat salinan putusan peninjauan kembali. "Tapi kami juga harus berhitung soal efektivitas permohonan grasi itu." Ia juga berharap sanksi hukum yang dijalani kliennya mendapat keringanan dari pihak lembaga pemasyarakatan dalam bentuk asimilasi seperti yang diperoleh besan Presiden, Aulia Pohan.

Vincent adalah bekas financial controller di Asian Agri Group. Majelis kasasi pimpinan Djoko Sarwoko menghukumnya 11 tahun penjara dalam perkara pencucian uang dan pembobolan rekening PT Asian Agri di Bank Fortis Singapura. Majelis juga mendenda Rp 150 juta subsider 1 tahun penjara serta membayar pengganti Rp 28,337 miliar dan US$ 23.

Ia didakwa membobol uang PT Asian Agri Oil and Fats Ltd di Singapura, anak perusahaan Asian Agri. Bersama koleganya, Hendry Susilo dan Agustinus Ferry Sutanto, Vincent membuat dua perusahaan untuk menampung uang US$ 3,1 juta dari Asian Agri. Ia mengaku belum menikmati duit itu. Hanya, Hendry sempat melakukan penarikan sebesar Rp 200 juta.

Vincent lalu kabur ke Singapura. Di tengah pelariannya, Vincent meminta ampun kepada Sukanto, tapi gagal. Lelaki ini akhirnya pulang dan mengadukan penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri sekitar Rp 1,4 triliun ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Februari lalu, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menjenguk Vincent di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotik Cipinang, Jakarta Timur. Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana menemukan indikasi praktek mafia hukum dalam kasus Vincent. Di antaranya proses hukum yang berlangsung sangat cepat, berbeda dari proses normal. Di pengadilan tingkat pertama, perkara itu diputus dalam enam bulan, kurang dari satu bulan di tingkat banding, dan empat bulan untuk rampung kasasi.

Anggota majelis peninjauan kembali, yakni Komariah Emong Sapardjaja, Andi Abu Ayyub Saleh, dan Moegihardjo, menolak menjelaskan pertimbangan hukum mereka. "Saya sudah coba koordinasikan, ketiganya no comment," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Profesi Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna melalui telepon kemarin ketika dimintai bantuan agar mengatur waktu wawancara untuk Tempo. Pesan pendek yang dikirim kepada Moegihardjo dan Komariah tidak dijawab.

Anggota Satuan Tugas, Mas Achmad Santosa, menolak berkomentar mengenai vonis Mahkamah Agung. "Sikap Satgas belum ada, kami belum sempat bicarakan," ujarnya dalam pesan pendek. BUNGA MANGGIASIH | RIKY FERDIANTO | ENDRI K
 
Sumber: Koran Tempo, 3 September 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan