Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai melakukan intervensi dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan surat untuk pencairan kredit dari Bank Century dengan terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Misbakhun. Presiden semestinya tak menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara itu.
Demikian dikatakan Luhut Simanjuntak, kuasa hukum Misbakhun, di Jakarta, Kamis (18/11). ”Presiden semestinya tak berkomentar sebab kasus ini masih di tingkat banding. Pernyataan Presiden itu jelas intervensi,” katanya lagi.