KPK Akan Ambil Alih Kasus Gayus

Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengambil alih kasus Gayus HP Tambunan apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi. Saat ini KPK masih menunggu hasil koordinasi dengan Polri, Direktorat Jenderal Pajak, dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Mereka berupaya memetakan penanganan dugaan kasus mafia pajak terkait Gayus.

”Kami belum mengetahui apakah ada unsur korupsi atau tidak. Kalau memang ada, baru bisa kami ambil alih,” ujar Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah seusai ”Seminar Pemberantasan Korupsi” di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/11).

Chandra mengingatkan bahwa kasus yang melibatkan Gayus sangat kompleks. Hingga kini belum dipastikan arah tindakan pidana Gayus, apalagi gelar perkara yang semula direncanakan digelar di Mabes Polri ditunda. ”Kami fokus ke tindak pidana korupsi sesuai wewenang KPK, itu saja,” tutur Chandra yang didampingi Deputi Bidang Pencegahan KPK Guntur Kusmeiyano.

Chandra menolak menjelaskan lebih jauh sikap KPK sebelum memastikan dugaan kasus yang melibatkan Gayus. Menurut Guntur, bagaimanapun, kalau posisi kasus sudah jelas dan menunjukkan tindak pidana korupsi, sikap KPK jelas. ”Sesuai undang-undang, kami bisa mengambil alih kasus,” katanya.

Terlebih mengacu pada Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK memiliki kewenangan supervisi. Bahkan, pada waktu-waktu tertentu KPK bisa mengambil alih kasus.

Dalam Pasal 9 disebutkan, pengambilalihan penyidikan dan penuntutan bisa dilakukan KPK, antara lain, apabila laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, penanganan tindak pidana korupsi berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, atau penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya. ”Kami bertindak sesuai undang-undang saja,” ucap Chandra.

Sejauh ini Polri baru memfokuskan penanganan dugaan kasus mafia hukum, seperti dugaan penyuapan terhadap oknum penegak hukum. Penanganan dugaan kasus mafia pajak tidak mudah (Kompas, 27/11).

Secara terpisah, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo belum bisa memastikan akan memanggil anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait kasus Gayus.

Timur Pradopo, yang ditemui di sela-sela pembukaan Perkemahan Wira Karya 2010 di Seulawah, Kabupaten Pidie, Nanggroe Aceh Darussalam, Selasa, mengatakan, pihaknya tidak bisa begitu saja memanggil dan memeriksa semua anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.

”Kami butuh bukti dan fakta. Tidak bisa berdasarkan omong- omong saja,” tuturnya.

Sabtu lalu, juru bicara Aburizal Bakrie, Lalu Mara Satriawangsa, meminta polisi memeriksa anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum karena mengaitkan dengan Grup Bakrie.(bee/mhd)
Sumber: Kompas, 1 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan