Jaksa Tukang Tagih Utang Dikenai Hukuman Disiplin

"Itu murni balas budi saja."

Pelaksana tugas Jaksa Agung, Darmono, menyatakan hasil pemeriksaan terhadap jaksa nakal yang dituding melakukan pemerasan memang menemukan bukti adanya perbuatan tercela. "Kepada mereka telah kami jatuhkan hukuman disiplin," kata Darmono kepada Tempo kemarin.

Namun Darmono enggan menjelaskan bentuk hukuman disiplin tersebut. Dia juga tidak menyebutkan nama-nama jaksa nakal tersebut. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendy mengatakan hal senada. "Saya belum menerima hasil pemeriksaan kasus tersebut," katanya.

Reformasi Birokrasi; Tak Bisa Saling Tunggu

Reformasi birokrasi di tingkat kementerian dan lembaga ataupun di tingkat pemerintahan daerah jangan sampai saling menunggu satu dengan lainnya. Akan tetapi, harus bersamaan dengan titik awal dan kecepatan yang berbeda-beda kondisinya.

Lakukan Pungli Sertifikat, Kepala Desa Diadili

Dua kepala desa di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mulai diadili dalam perkara pungutan liar pengurusan sertifikat tanah dalam Proyek Operasional Massal Pertanahan 2009. Mereka adalah Kepala Desa Plumpungrejo, Musolin, 52 tahun, dan Kepala Desa Banyukambang, Tukiran, 49 tahun. Dua desa ini berada di Kecamatan Wonoasri.

Dosen Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Holidin, dosen sebuah universitas swasta di Surabaya, dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di Pengadilan Negeri Sidoarjo kemarin. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Wahyu di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Momen Benahi LP dan Rutan

Terkuaknya aksi ”jalan-jalan” Gayus Tambunan harus dijadikan momentum membenahi sekaligus menertibkan lembaga pemasyarakatan. Hal itu juga dapat digunakan untuk menertibkan rumah tahanan dan cabang rumah tahanan di luar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hingga saat ini masih ada praktik penyimpangan di lembaga-lembaga tersebut. Kasus yang paling menghebohkan adalah pengakuan Gayus Tambunan, bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang keluar dari Rumah Tahanan Brigade Mobil Kepolisian Negara RI pada 5-6 November 2010.

8 Anggota Badan Kehormatan DPR Perlu Diganti

Delapan anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat yang diadukan diduga melanggar etika serta menyalahgunakan wewenang dan anggaran negara diusulkan diganti. Fraksi-fraksi di DPR diminta segera mengirimkan pengganti agar anggota Badan Kehormatan DPR tetap berjumlah 11 orang sehingga dapat menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Konferensi Antikorupsi; Harga yang Harus Dibayar

Konsep korupsi sebagai penyebab kehancuran sosial mewajibkan koruptor membayar kompensasi kepada rakyat sebagai pihak terdampak. Rakyat Kosta Rika menerapkan prinsip ini dan sukses mendapat kompensasi 10 juta dollar AS dari perusahaan telekomunikasi Perancis, Alcatel-Lucent, yang menyuap pemerintah setempat.

Jajak Pendapat "Kompas"; Jejak Politik dalam Kasus Gayus

Menguatnya sinisme publik terhadap penyelenggara negara bersumber pada model penanganan korupsi dan penyelewengan hukum lainnya. Publik meyakini bahwa muara dari karut-marut penanganan korupsi selama ini disebabkan oleh tarikan kepentingan politik kekuasaan.

Sikap apriori publik cenderung mengarah pada sikap apatis dan pesimistis terhadap penegakan hukum di Indonesia. Hal itu tecermin dari pola penyikapan sebagian besar publik dalam jajak pendapat yang diselenggarakan pascapengakuan Gayus HP Tambunan pekan lalu tentang keberadaannya di Bali.

Polisi Tak Ajak Satgas Gelar Kasus Gayus

KPK mengirim utusan untuk menagih janji polisi.

Kepolisian Republik Indonesia tidak akan mengajak Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum saat menggelar perkara Gayus H. Tambunan. Kepolisian juga tak bakal mengundang pengacara Gayus, yang berjanji membeberkan keterlibatan sejumlah pengusaha dalam kasus mafia pajak tersebut.

"Pihak yang tidak menyangkut materi dan substansi perkara belum perlu diundang," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Iskandar Hasan di Jakarta kemarin.

Kapasitas Pengacara Muda Harus Ditingkatkan

Pengacara muda Indonesia harus meningkatkan kapasitas diri untuk merambah pasar internasional. Kecakapan dasar untuk masuk ke dunia internasional adalah kemampuan komunikasi, strategi negosiasi, dan pemahaman hukum internasional.

Subscribe to Subscribe to