Seleksi Ketua KPK; Status Bibit-Chandra Jadi Pertimbangan
Status Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang pernah ditetapkan menjadi tersangka, akan menjadi pertimbangan Komisi III DPR saat mereka memilih Ketua KPK. Itu karena status tersebut belum dicabut, tetapi hanya dikesampingkan.
”Deponeering atau pengesampingan perkara yang telah dikeluarkan Kejaksaan terhadap kasus Bibit dan Chandra tidak menghilangkan status mereka sebagai tersangka. Sesuai namanya, status tersangka untuk mereka hanya dikesampingkan, tidak dihilangkan. Inilah kejamnya hukum hingga dahulu kami menolak adanya deponeering kasus Bibit-Chandra,” kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, Selasa (23/11) di Jakarta.
Kamis besok, Komisi III DPR akan memilih Ketua KPK untuk periode hingga akhir 2011. Pemilihan ini dilakukan setelah mereka menentukan seorang pemimpin KPK untuk menggantikan Antasari Azhar yang telah diberhentikan tetap.
Sebelumnya, pada Rabu ini, Komisi III DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua calon pengganti Antasari, yaitu advokat Bambang Widjojanto dan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas.
Menurut Benny, Komisi III DPR akan memilih Ketua KPK dari lima unsur pimpinan KPK. Empat dari lima unsur pimpinan KPK itu adalah Bibit, Chandra, M Jasin, dan Haryono Umar.
Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, berpendapat, deponeering merupakan kebijakan negara yang mengesampingkan suatu perkara dengan pertimbangan kepentingan umum. ”Namun, kebijakan negara ini suatu saat masih mungkin berubah, status tersangka juga masih dapat berubah,” tutur Indriyanto.
Menurut Indriyanto, status tersangka yang dimiliki Bibit dan Chandra dapat dihilangkan jika Kejaksaan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap kasus mereka dan SKPP itu tetap dinyatakan sah.
Langkah lain, lanjut Indriyanto, adalah dengan membawa kasus itu ke pengadilan. (NWO)
Sumber: Kompas, 24 November 2010