Jaksa Cirus Klaim Pertemuan di Hotel Kebetulan

Jaksa Cirus Sinaga mengakui pertemuannya dengan penyidik dan pengacara Gayus Halomoan Tambunan di Hotel Kristal, Jakarta Selatan. Namun Cirus berdalih bahwa pertemuan pada sore hari, 15 Oktober 2009, itu hanya kebetulan.

Menurut Cirus, saat itu dia dan 24 jaksa lainnya sedang menginap di Hotel Kristal untuk mengerjakan tugas kantor. “Karena, kalau di kantor, kerja kami tidak fokus,” ujar Cirus saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta kemarin.

Pertemuan dengan penyidik dan pengacara Gayus, menurut Cirus, terjadi tanpa rencana di kafetaria Hotel Kristal. Saat itu Cirus, ditemani koleganya, jaksa Fadil Reegan, hendak minum di kafetaria. Ternyata di sana sudah ada Haposan Hutagalung (pengacara Gayus), M. Arafat Enanie, dan Sri Sumartini (polisi penyidik kasus Gayus).

Cirus dan Fadil juga membantah adanya kesepakatan jahat dalam pertemuan itu, seperti yang diakui Arafat. Dalam persidangan sebelumnya, Arafat mengungkapkan bahwa pertemuan itu membahas upaya membebaskan Gayus, yang terjerat kasus rekening mencurigakan sebesar Rp 28 miliar.

Dalam pertemuan itu, menurut Arafat, Cirus mengatakan dirinya tak bisa terlibat menangani perkara bila Gayus hanya dijerat pasal pidana korupsi dan pencucian uang. Alasannya, Cirus adalah jaksa di bagian pidana umum. Sedangkan kasus korupsi dan pencucian uang ditangani jaksa bidang pidana khusus. Saat itu Cirus pun mengusulkan agar Gayus juga dijerat pasal penggelapan uang.

Kemarin Cirus membantah keterangan Arafat bahwa dirinya mengusulkan penambahan pasal penggelapan uang. Cirus kembali membantah, “Tidak, saya tidak pernah perintahkan itu,” ujarnya.

Namun hakim Albertina Ho ragu pada keterangan Cirus yang sering berubah. “Saya ingatkan bahwa Anda sudah disumpah. Kalau memberikan keterangan palsu, Anda bisa dijerat hukuman tujuh tahun penjara,” kata Albertina Ho.

Apa pun bantahan Cirus, saat kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus hanya dijerat dengan pasal penggelapan uang. Bekas pegawai pajak golongan III-A itu itu akhirnya hanya divonis satu tahun penjara, tanpa menjalani masa kurungan.

Pada persidangan beberapa waktu lalu, Gayus pun mengaku telah menyerahkan uang Rp 20 miliar kepada pengacaranya, Haposan Hutagalung. Menurut Gayus, uang itu untuk polisi, jaksa, hakim, dan pengacara. Masing-masing dijatah Rp 5 miliar. FEBRIYAN
 
Sumber: Koran Tempo, 25 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan