LP dan Rutan; Pembenahan Sudah Mulai Dilakukan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono menjelaskan, pihaknya sudah mulai melakukan pembenahan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan dalam setahun belakangan ini. Pembenahan ini dilakukan secara menyeluruh menyangkut kelembagaan, tata laksana, dan sumber daya manusia.

”Tetapi, yang selama ini kita perangi adalah overkapasitas. Karena dari overkapasitas ini muncullah pelayanan yang tidak prima, pengawasan tidak optimal, pelaksanaan pembinaan dan pelayanan kesehatan yang tidak maksimal. Ini sedang kami benahi secara komprehensif,” kata Untung saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/11).

Ia menjelaskan, mengurangi overkapasitas ditempuh dengan cara menambah tempat hunian baru/penjara. Saat ini Kementerian Hukum dan HAM sedang membangun 33 lembaga pemasyarakatan baru dan meneruskan pembangunan sekitar 62 LP yang sudah terbangun.

Selain itu, jelas dia, pihaknya juga mengoptimalisasi pemberian pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat, remisi, grasi, dan lainnya. Tahun 2010 saja sekitar 23.000 napi memperoleh pembebasan bersyarat. Tahun depan pihaknya menargetkan minimal 25.000 napi memperoleh pembebasan yang sama.

Pihaknya saat ini telah melakukan pembuatan database napi, pemberantasan pungli, peningkatan pelayanan kesehatan, makanan, dan kunjungan napi, percepatan respons terhadap pengaduan masyarakat, serta melakukan pemetaan titik-titik rawan penyimpangan.

Ahli pemasyarakatan Universitas Indonesia, Thomas Sunaryo, mengatakan, berbagai tindak penyimpangan di dalam penjara sebenarnya merupakan persoalan klasik sejak lama. Ia menilai, hingga kini belum ada perbaikan yang berarti yang dilakukan oleh Kementerian Hukum ataupun oleh Ditjen Pemasyarakatan.

Ia mengungkapkan beberapa praktik yang biasa terjadi di dalam penjara seperti dualisme kepemimpinan di dalam penjara (antara petugas LP dan napi yang berkuasa) serta penyimpangan dalam pembinaan dan pengamanan. Dalam hal pembinaan, ia mencontohkan tentang praktik permintaan uang untuk mengurus hak napi, seperti remisi, pembebasan bersyarat, dan lainnya. Dalam hal keamanan, praktik yang sering terjadi adalah pembelian kamar, pemilihan kamar, dan sebagainya.

Ia juga melihat ada kecenderungan untuk memperlama napi di dalam penjara, terutama napi yang tidak dapat mengurus remisi atau pembebasan bersyarat. ”Semakin lama kan semakin banyak uangnya,” kata dia. (ana)
Sumber: Kompas, 24 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan