Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat dihukum 1 tahun dan 8 bulan penjara. Terdakwa yang pernah menjadi Duta Besar Indonesia di Amerika Serikat itu dinilai terbukti korupsi dalam proyek perbaikan rumah dinas, wisma duta besar, dan gedung kantor di wilayah Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura tahun 2003.
”Terdakwa dihukum 1 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Jupriyadi, Selasa (18/1).