Usut tuntas kasus suap di Kejaksaan Negeri Buol Sulawesi Tengah!

Press Riliis

Dalam praktek penegakan hukum, kejaksaan adalah salah satu institusi yang paling banyak mendapat cemoohan dan tudingan miring masyarakat. Upaya pembenahan yang dilakukan oleh kejaksaan tampaknya berujung pada kegagalan. Faktanya, praktek suap – menyuap dalam institusi tak pernah berhenti.

Di Kejaksaan Negeri Buol (Kejari Buol) kelompok masyarakat sipil disana memiliki bukti rekaman praktek suap terhadap oknum Kejaksaan. Kasus ini bermula dari terbongkatnya kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Alat Geologi Tahun Anggaran 2009 dengan nilai proyek sebesar Rp.115,775 juta yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2009. Kasus tersebut Kejari Buol menetapkan tersangka terhadap Ahmad Batalipu (Kadis Pertambangan dan Energi Kab. Buol) dan Supandi Lasman (PPTK).

Bahwa sejak tanggal 2 November 2010, Pihak Kejaksaan Negeri Buol telah menetapkan tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Alat Geologi Tahun Anggaran 2009. Adapun tersangka dalam kasus tersebut sebagai berikut :

  1. Ahmad Batalipu, (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Buol) status Tersangka;
  2. Supandi Lasman, (Pejabat Pemimpin Teknis Kegiatan /PPTK, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Buol) status Tersangka

Dalam penanganannya terdapat beberapa oknum jaksa yang diduga menerima suap. Dugaan suap yang diterima oleh oknum besar 300 juta dan 100 juta. Peristiwa ini berhadil di bongkar oleh masyarakat sipil setelah secara tidak sengaja mendapatkan rekaman dari oknum kejaksaan.  Pemberian suap itu dimaksudkan agar kepala dinas yang menjadi tersangka tidak ditahan (rekaman terlampir).

Praktek seperti ini tentu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, perlu penanganan serius dari aparat penagak hukum seperti KPK. Karena masyarakat sangat menginginkan praktek seperti ini bisa dihentikan atau paling tidak dikurangi.

Atas peristiwa tersebut kami meminta KPK agar;

  1. KPK mengusut tuntas kasus suap yang terjadi di Kejaksaan Negeri Buol.
  2. KPK melakukan supervisi terhadap kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Geologi tahun angaran 2009.
  3. Berdasarkan dokumen yang dimiliki, yaitu;
  • IC Recoder Sony ICD P630F, Kapasitas 512 Mb, Produksi Sony Corporation - Made In China.
  • Copy CD Rekaman Pembicaraan dan Narasi Rekaman Pembicaraan.
  • Daftar Uraian SMS (Short Message Service)

Maka, penyelesaian kasus ini dapat menjadi prioritas dikarenakan sudah memiliki kelengkapan bukti yang cukup.

Jakarta, 31 januari 2011

Indonesia Corruption Watch dan Koalisi Masyarakat Untuk Pemerintah Bersih (KOMPAS SULTENG)

Transkrip rekaman pembicaraan:

AS

Tapi kan untuk perkara mahmud kan kita anukan…..ya…..kita minta tolong jangan kesini dulu nanti juga……

Jadi ceritanya Pak Bupati nyerahkan saya seratus, untuk seratus itu…..

Ini kalu…..ini terserah tim ya, ini….. kalu pun ada ketambahan tetapi tetap nda masalah itu cuman baginya sama cuman adanya, kita kerja sama nda ada pilih kasih saya…..jadi bagaimana mas teman?

Ini ada dana seratus juta untuk jangan dilakukan penahanan tapi tetap misi kita ada penahanan tetapi terserah anda-anda,

Kita bikin penahanan ya silahkan ya…..namunkan dia cuman sebatas penahanan ya, untuk melakukan penahanan ya anunya….

Tapi tetap kalau menurut saya tetap kita lakukan penahanan tetapi penahanan kota jadi kita lakukan selama ini begitu ya….

Bagaimana mas teman ? …… Apa itu?

US

Jadwal pemeriksaan pak…

AS

Ini makanya saya minta petunjukkan nga ada Pak Farid.

US

Ya

AS

Saya kira Pak Farid tetap terjaga, karena kita kerja selama ini kita kerja bakti jadi makanya,  kalau memang anu, kalau memang setuju, nanti bikin pendapat tahanan kota,.

AS

Dasarnya apa, bahan dasarnya..?????

AS

Ia dia sudah mengembalikan ini…… dalam badan pun nda bisa sekarang masih sakit kalau kita tahan juga, repot juga, karena drop kemarin gara-gara titipan itu ditahan, langsung dia drop, nda tau ni cu. sampe skrng belum datang sih katanya mau datang toh…..???? 

US

Ya

AS

Tetap nanti urut nama, Namun begitu bagi mana mas teman kira-kira mau nda.

 

 

MUS

Mulai dari apa…..?

US

Senior dulu……

AS

Pak RAHMAT bagaimana?

Kan selama ini kita kerja bakti terus ini ada tiga ratus, ada ini seratus, terus saya akan udah memang bertemen sama MAHMUD, saya bilang…… kecuali MAHMUD memang mau sudah saya bilang masuk kesini sudah nda masalah, yang penting ini semuanya……

AS

Kalau memang oke silahkan dibagi, kalau nda oke,….. ya silahkan nanti berpendapat bagaimana?

Tapi kalau anu, kalau saya sendiri berpendapat, karena biar so tidak cukup bagi itu, dia kan punya namanya maksud….iya bagaimana?

AS

Dari pada kita maklum kesiapan pidum itu nda ada apa-apa, bagi mana mas teman kira-kira kalau kita lakukan penahan kota?

itu nda ada masalah.

MS

Ide pokoknya apa???

AS

Mahmud juga lebih baik ngomong Ya,kemarin itu kalau sy mau,ini kan langsung hendel langsung dengan cepat dilimpahkan aja….nanti.

MUS

Kayak ke depannya ada bom waktunya pak

AS

Alasan kita karena Si Supandi itukan residivis itu pertama, residivis, dan Si Supandi itu istilahnya uang yang tertingal itu seperti proyek, ah itu….. sedangkan ini si ahmad memiliki sebuah alasan untuk melakukan itu alasanya di itu,kedua dia kondisinya karena masih sakit jadi masih perlu berobat setidaknya di situ kalau si subandi memang diakan sudah pelaku,residivis sudah dia...anu tapi ka keluarga kamu juga nanyakan seperti itu mintanya dua tahun supaya ditahn kalu saya, saya bilang kau ditahan kita lihat situas kondisinya dia tidak membangkang, dia aktif, dia masih kondisi sakit sampai tanggal tujuh belas keterangan begitu saja, cuman muatan dikasi utuh, kalau ditanya ditahan? Ditahan tapi kan kita tahan kota, bedanya cuman disitu aja, dia biar berobat dikasi kesempatan, biar begitu aja, biar berobat..(bunyi telvon berdering dan gangguan signal handpone)kalau ditanyakan kerja, kita mendalami kekawatiran langsung lempar kepengadilan aja udah…tapi kalu bisa cepet kita laksanakan..ini kan ga begitu anu..dua minggu saja..gimana pak anu?pak mustar gimana?

MS

(suara hampir tidak kedengaran)

AS

Ho.. Tapai memang kalu ngga anu ya..tapi kalu saya seperti itu gambaran saya..nanti ada pak kajati kebingungan saya juga kelimpungan..huhuuhhuh..iya to?kan bedanya hanya tahanan kota dan tahanan rutan aja ko..kan ditahan..dikota..kenapa ko dibedakan?critakan dia sudah mengembalikan,dia bukan merupakan residivis,dia sudah…apa namanya..sudah

AS

Sudah..yo..

MS

Mungkin dia mencoba sudah masuk pada yuridis skip.aaaa..skarang untuk mengcounter kita kan? pihak dari luar, misalnya mempertanyakan ini kan satu perkara kan dengan kita sudah menjelaskan bahwa pemberi kita tadi itu bahwa  tidak mengembalikan kemudian dalam waktu kemudian dalam keadaan sakit  yang mana pertanyaan itu yang akan tetap muncul kan,,

AS

Iya memang ada surat keterangan sakit dari dokter ada, tapi saya Tanya  emplop itu mana cuma surat keterangannya. kan dulu PAK PARID Cuma ngomong doang,  ini ko keterangan sakit lagi coba tanda tangan dokter dibawah juga, kalau nda dibuat-buat sih..!! Yang penting ada permohonannya atau yang bertanggung jawab..

MS

Kemungkinan buruk pada yang penggelapan dari keluarga pak supandi ini ketika itu yang setengah mati tak ada yang mengcounnternya.

AS

Iya nanti dibuktiin dengan apa yang ada di  permohonan kan supandi tidak ada  pernah kena surat permohonan dan juga dia tidak pernah melakukan permohonan tapi walawpun mengajukan permohonan,tetap kita minta  penahanan kota tetap kita olah bisa tapi bisa juga di terimah tapi kalaw memang mau tetap di terima,entar nanti di samakan tahanan kota,begitu,,  

MS

Kemudian kalau saja membentuk kedalam kita ini kasih vidsus kan tidak ada, makanya bagaimana kita mampu menjelaskan kepada dia, kadakemudian saksing saya bukan saya menhujamkan dia,kita panggil dalam keaadan dia tidak ada, kemudian saksi yang yang seharusnya menhadap kmudian kemudian kita tidak panggil dia nanti hari jumat, jangan sampai dia menerima informasi tiba-tiba nanti di diperiksa dalam waktu secepat itu kan, dalam posisi dia tidak ada ditempat

AS

Yah,kalau soal itu kan dia yang salah sendiri

MS

Istilahnya bagaimana kita menjelaskan???

AS

Nanti saya yang jelaskan, kalau itu biar,nanti saya yang jelaskan,,,

MS

Satu komitmen dulu kita bagaimana??? 

AS

YA,kalau soal pak pandi, nanti pa pandi muatanya ini-ini bilang aja pak kejari, itu aja, biar tidak terlalu penting itu,,, z cuman kan berfikir ah,,, untuk manghadapi nanti pak kejati ini,, z luang  dari mana??? Itu z blum berfikir seperti itu, cuman yah,,, ini mungkin nanti kalau terserah anda-anda aja. z Cuma sebelumnya, kan  z mo nanya ini bagaimana???

MS

Pada prinsipnya petugas semuanya mau kondisi baik, karna kondisi kita ini sudah sangat memaklumi juga kan, dengan harapan pimpinan ikutan bisa memahami.

AS

Terus terang kemarin itu waktu datang Pak Sasugi, tapi itu untung saya berfikir kalau bisa masih mencapai privasi,mau membantu saya tujuannya harus gampang karena itu anu, kalau ini rombongan ini yang datang 16 orang, itu yang paling gila. (menyebut nama tapi nda jelas).

 

Keterangan :

Rekaman ini dilakukan oleh Jaksa inisial US dengan mempergunakan alat rekaman miliknya.


BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan