Birokrasi Daerah Masih Rentan Praktik Koruptif

Birokrasi pemerintah, khususnya pemerintah daerah, dinilai masih birokratis dan rentan terhadap praktik koruptif. Pemerintah daerah dinilai belum sepenuhnya memiliki komitmen menghilangkan hambatan birokrasi kantor dinas dan mempermudah birokrasi melalui pelayanan terpadu satu pintu.

Hal itu dikatakan Manajer Hubungan Eksternal Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng dan peneliti tata kelola ekonomi Transparency International Indonesia (TII) Kumba Digdowiseiso di Jakarta, Minggu (30/1).

”Dari 100 daerah yang dimonitor, memang 95 daerah, baik pemerintah kabupaten atau kota, sudah menerapkan pelayan terpadu satu atap. Namun, kinerjanya masih rendah,” kata Robert.

Ia menambahkan, pemerintah daerah (pemda), khususnya pejabat di kantor dinas di daerah, masih enggan melepaskan kewenangan kepada pusat pelayanan terpadu satu atap. Akibatnya, proses birokrasi pengurusan izin tetap harus dilaksanakan di kantor dinas sehingga memakan waktu lebih lama dan persyaratan yang harus dipenuhi semakin banyak.

Selain itu, sesuai ketentuan pemerintah pusat, daerah harus membebaskan biaya pengurusan tanda daftar perusahaan (TDP). Namun, masih 77 persen atau 77 daerah yang memungut retribusi pengurusan TDP sebesar Rp 100.000 sampai Rp 500.000. ”Pemerintah daerah sulit menghilangkan retribusi sebab menjadi sumber pendapatan,” katanya.

Kumba menambahkan, pelayanan terpadu satu atap di daerah masih bersifat birokratis. ”Belum ada komitmen dari pemerintah daerah untuk melimpahkan kewenangan dari kantor dinas kepada pusat pelayanan satu atap,” katanya.

Uang pelicin
Peneliti tata kelola ekonomi TII, Putut Aryo Saputro, menambahkan, ada beberapa modus korupsi dalam perizinan usaha di daerah. Misalnya, masih ada praktik pemberian uang pelicin. Selain itu, adanya penyalahgunaan wewenang petugas penerima dokumen permohonan perizinan dari pelaku usaha (front office) ataupun petugas yang mengurus dokumen perizinan (back office).

Meskipun dokumen dimasukkan pelaku usaha ke pelayanan terpadu satu pintu untuk diurus, lanjut Putut, pengurusan dokumen tetap dilakukan oleh pejabat-pejabat dari tiap-tiap kantor dinas. Dengan kondisi itu, potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi tetap besar dan timbulnya praktik perburuan rente (rent seeking). (FER)
Sumber: Kompas, 31 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan