Mengugat Ketertutupan DPR RI/ Sekjen Atas Ketertutupan Informasi

ICW telah menyampaikan surat permintaan informasi sesuai prosedur kepada DPR RI namun yang tidak kunjung direspon, ketertutupan ini berarti sama dengan penolakan. Permintaan ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dimana informasi dan laporan hasil pelaksanaan studi banding tersebut merupakan informasi publik.

Sebelumnya kami telah melakukan permintaan kepada DPR RI sesuai dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Kami telah mengajukan permintaan informasi laporan hasil studi banding alat kelengkapan DPR dengan surat tertanggal 23 November 2010. Diterima oleh pihak Humas DPR dengan nama penerima Sdr. Indah Kurniasari staf Bagian Humas DPR RI pada tanggal 25 November 2010.
  2. Kami kemudian menganjukan surat keberatan internal kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI dengan surat tertanggal 29 Desember 2010. Diterima oleh pihak Sekjen DPRRI dengan nama penerima Sdr. Supendi (Subag TU Sekjen DPR RI) pada tanggal 30 Desember 2010. Menginggat tidak ada respon samasekali atas permintaan yang kita ajukan.
  3. Kami telah menerima surat balasan dari Sekjen DPR RI terkait surat keberatan atas informasi pada tanggal 25 januari 2010. Namun dalam penjelasanya tidak disertai sama sekali dengan data yang kami minta.

Atas dasar lambatnya prosedur dan ketertutupan diatas maka kami menilai bahwa :

  1. DPR RI/ Sekjen selaku lembaga tinggi negara yang seharusnya terbuka kepada public nyatanya tidak mendukung upaya keterbukaan informasi publik.
  2. Bahwa DPR RI selaku lembaga public telah mengesampingkan prinsip Akuntabilitas dalam penggunaan uang negara dan hasil kinerja dalam kunjungan kerja keluar negeri. Nampak dalam surat Sekjen bahwa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum menyerahkan pertanggjungjawaban dan hasil kujungan kerja ke Sekjen DPR RI.

Berdasarkan pertimbangan tersebut kami menuntut agar komisi informasi segera menyikapi permohonan keberatan dari kami demi membuka ketertutupan informasi DPR RI.

Jakarta 31 Desember 2011

Hormat Kami
Anggota Badan Pekerja

Abdullah Dahlan (081388768548), Apung Widadi (085643689995),

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan