KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Mahfud MD dapat dimaklumi kesulitan dirinya memasukkan kasus pemberian uang yang tidak jelas motif dan peruntukannya dalam kategori tindak pidana korupsi. Lalu, dimasukanlah pada pelanggaran etika yang memerlukan tindakan etik. Kendati, sebagian kalangan ada yang berpendapat lain, bahwa pemberian-pemberian uang ‘siluman’ atau uang ‘persahabatan’ sejenis itu substansinya korupsi. Tinggal, bagaimana para penegak hukum cerdik mengungkap dan menyeretnya ke ranah tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melimpahkan berkas perkara Cirus Sinaga, tersangka kasus dugaan penghilangan pasal korupsi dalam penanganan perkara pencucian uang dan penggelapan atas nama tersangka Gayus Tambunan, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Hari ini (Kemarin) berkas perkara Cirus telah didaftarkan oleh Kejari Jaksel ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Surat pelimpahan berkas nomor B 675/APB/ Sel/Ft/O5/2011,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad saat dihubungi kemarin.
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa mengatakan, dalam proses pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah, setidaknya ada tujuh titik potensi tindak pidana korupsi.
Tujuh poin itu menjadi langganan temuan ketidakwajaran BPK saat audit laporan keuangan kementerian maupun pemerintah daerah. “Korupsi itu terjadi pada dua level, yaitu level perencanaan yang menyangkut penyusunan dan kemudian level pelaksanaanya,“ ujar dia saat berbicara dalam forum keprihatinan korupsi yang digelar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta kemarin.
Kejati Jateng telah mengirim surat permohonan izin penyidikan ke presiden untuk memeriksa Bupati Karanganyar Rina Iriani. Namun tidak dijelaskan kapan tepatnya surat tersebut dilayangkan.
Kepala Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng Eko Suwarni kemarin mengatakan, belum disidiknya Bupati Karanganyar Rina Iriani dan Bupati Batang Bambang Bintoro, terkait dugaan korupsi, karena sampai sekarang pihaknya belum mendapatkan surat izin penyidikan dari presiden.
Berani Menguak ’’Mafia’’
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berpendapat, terdakwa Agus Condro Prayitno layak diberi keringanan hukuman. Hal ini dikatakan Mahfud saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Agus Condro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/5).
Ngaku Sakit, Pergi ke Singapura
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin menyatakan siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap Sesmenpora dan kasus pemberian uang kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar. “Saya ke Singapura untuk berobat,” ujarnya ketika dikonfirmasi.
Setelah pemberhentian Muhammad Nazaruddin sebagai bendahara umum Partai Demokrat (PD), partai berkuasa itu kembali digoyang isu perpecahan. Kali ini, penyebabnya adalah rebutan posisi sebagai juru bicara partai.
Selama ini, publik mengenal sosok Ruhut Sitompul sebagai juru bicara PD. Namun, hal itu dibantah oleh Ketua DPP PD Divisi Komunikasi Publik, Andi Nurpati. Andi menegaskan, tidak ada juru bicara di Partai Demokrat.
SOROT matanya tajam. Jas yang dikenakannya terlihat rapi. Rambutnya saja yang terlihat agak ”gondrong” dan cenderung kurang klimis. Nada bicaranya yang berlogat khas Madura selalu datar, namun dengan intonasi kuat. Ucapannya terstruktur walau sedang memendam kekecewaan atau amarah.
Korupsi Lahan Pengganti Tol
Kepala Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Indra Wahyudi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pengganti tol Semarang-Ungaran di Desa Jatirunggo. Meski demikian, dia belum ditahan karena mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Tinggi, Senin (23/5) lalu.
Kementerian Hukum dan HAM kemarin resmi mencabut paspor Nunun Nurbaeti, tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom. Pencabutan dilakukan setelah pihaknya menerima surat permohonan dari KPK.
“Hari ini sudah resmi dicabut. Surat KPK lima menit lalu baru menuju kantor. Hari ini langsung kami laksanakan. Pencabutan tidak ada masalah,” ungkap Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sebelum mengikuti rapat kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis.