Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Muhammad Ruslan, Direktur PT Sao Multi Prima, sebagai tersangka pengadaan alat laboratorium dan pendidikan kampus Akademi Pariwisata Makassar. Ruslan dinilai turut bertanggung jawab dalam pengadaan barang yang menggunakan anggaran negara 2009 itu. "Tersangka mengikatkan dirinya selaku direktur dan turut menandatangani surat kontrak pengadaan barang," kata Koordinator Penyidik Muhammad Syahran Rauf, yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Joko Budi Darmawan, kemarin.
Bupati Sragen Agus Agus Fatchur Rahman membantah terlibat dalam konspirasi untuk mengorupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sragen 2003 hingga 2010. Agus menegaskan hal ini saat dihubungi Tempo melalui telepon kemarin.
"Kalaupun saya memang menerima uang dari Untung, seratus persen saya tidak tahu sumber uang dari mana," kata Agus.
Agus menyatakan siap diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berkaitan dengan hal ini. "Saya siap menjadi saksi untuk kasus tersebut," ujarnya.
Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Imas Dianasari, membenarkan isi rekaman percakapan telepon dia dengan hakim ad hoc Mahkamah Agung, Arif Sudjito.
Rekaman yang diputar di Komisi Pemberantasan Korupsi itu antara lain berisi pembicaraan soal kasus sengketa perburuhan di tingkat kasasi serta imbalan uang untuk sang hakim Mahkamah Agung.
"Ibu Imas membenarkan seluruh rekaman," kata kuasa hukum Imas, Jhon Elly Tumanggor, setelah mendampingi kliennya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin.
Pemerintah tahun ini akan menagih pajak perusahaan minyak dan gas yang memiliki tunggakan. "Tahun ini dikeluarkan surat ketetapan pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Fuad Rahmany di Jakarta kemarin. Surat itu dikeluarkan sebelum institusinya melayangkan tagihan.
Proyek PT Dutasari Citralaras di sejumlah badan usaha milik negara, termasuk dalam pengerjaan Stadion Hambalang, Bogor, rupanya tak banyak diketahui PT MSons Capital, salah satu pemilik perusahaan itu. "Terus terang kami blank," ujar Direktur Utama PT MSons Capital, Munadi Herlambang, kemarin.
Munadi mengaku memperoleh informasi soal proyek Dutasari di BUMN dari pemberitaan di media massa. "Saya baca di Koran Tempo pada Sabtu pekan lalu," kata dia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melarang politikus Partai Demokrat, M. Nasir, bepergian ke luar negeri. Pencegahan dan penangkalan (cekal) atas kerabat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin itu berlaku sejak Senin lalu, atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Yulianis, lewat pengacaranya, Ignatius Supriyadi, menyatakan tak mengenal Athiyyah Laila, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Tak benar jika dikatakan dirinya mendirikan perusahaan bersama Athiyyah, karena keduanya tak saling mengenal," katanya dalam keterangan persnya di kafe Warung Daun, Cikini, Jakarta, kemarin. "Ibu Yulianis juga tak pernah mendirikan perusahaan atau perusahaan dalam perusahaan seperti yang disampaikan Mindo Rosalina Manulang."
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Penindakan dan Penyidikan, Chandra Hamzah, membantah tudingan Muhammad Nazaruddin bahwa dia merekayasa penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang. Dia menyatakan tak pernah bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk melakukan rekayasa itu.
"Siapa yang menjanjikan? Ketemu juga tidak, apalagi deal. Saya ketemu Anas di mana? Kapan?" kata Chandra sebelum mengikuti rapat Tim Pengawas Bank Century di gedung DPR kemarin.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut aliran duit dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung, termasuk yang disebut-sebut oleh buron M. Nazaruddin. Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ade Irawan mengatakan, jika pemberian duit yang diduga berasal dari perusahaan negara itu benar-benar terjadi, pasti ada motifnya.
"Tak mungkin ada yang gratis," kata Ade saat dihubungi tadi malam. "Ini bisa termasuk penyuapan. Jangan-jangan tak hanya satu perusahaan."
Ombudsman RI kembali memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto untuk dimintai keterangan terkait transparansi dalam pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dan Biaya Operasional Sekolah (BOS) di 5 SMP Negeri di DKI Jakarta. Pada pertemuan ini, akhirnya Disdik DKI bersedia memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana BOP dan BOS kepada Indonesia Corruption Watch (ICW).