Tuntaskan Kasus Korupsi yang Mangkrak

Peringatan Hari Adhyaksa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng didesak segera menuntaskan tanggungan kasus korupsi yang hingga kini belum ada kejelasan penyelesaiannya. Bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ini banyak kalangan memiliki harapan besar agar Kejati pada masa mendatang mampu menyelesaikan pekerjaan rumah berbagai kasus korupsi yang mangkrak.

Hal itu terungkap dalam audiensi  Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan PATTIRO Semarang dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Widyopramono di kantor Kejati Jateng Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (22/7).

Sekretaris KP2KKN Jateng Eko Haryanto mencontohkan kasus di Wonogiri terkait dugaan korupsi bantuan olah raga tahun 2003-2004 yang melibatkan mantan Bupati Wonogiri Begug Poernomosidi, korupsi dana pendidikan putra-putri anggota DPRD Temanggung senilai Rp 1,8 miliar, kasus dugaan korupsi APBD 2004 Kebumen pada pos tunjangan dewan senilai Rp 2,1 miliar, korupsi proyek pengadaan buku Balai Pustaka APBD 2004 dan 2005 Pemalang senilai Rp 11 miliar serta masih banyak kasus lainnya. “Banyak kasus korupsi yang penanganannya tidak jelas dan bahkan berakhir dengan SP3,” ungkap Eko.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Widyopramono mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Seluruh data dan informasi ini dapat menjadi masukan untuk mengakselerasi penanganan kasus korupsi terutama di kejari daerah. Kejati sendiri akan meningkatkan integritas moral mewujudkan aparat kejaksaan yang jujur dan berwibawa untuk meraih kembali kepercayaan masyarakat.

Sejak Agustus 2010-Juli 2011, kinerja pidana khusus dalam penanganan tindak pidana korupsi yang disidik atau penyidikan oleh Kejati dan 36 Kejari serta cabjari sebanyak 143 perkara. Jumlah kasus yang dilimpahkan ke tahap penuntutan 105 perkara dengan dugaan kerugian negara Rp 122,5 miliar dan yang diselamatkan Rp 6,178 miliar.

“Ada 46 perkara yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dengan rincian dalam tahapan sidang 34 dan diputus 12 perkara,” ujar Widyopramono didampingi Asisten Pidana Khusus Setia Untung Arimuladi.

Penghargaan
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kejati juga memberikan penghargaan penegakan hukum kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jateng, Mochtar Husein. Penghargaan serupa diberikan juga kepada Kepala Bidang Investigasi BPKP Yus Muharam. Kajati menuturkan, pemberian penghargaan tak lepas dari konsistensi keduanya yang dinilai memiliki komitmen terhadap penegakan hukum. Terutama, perannya dalam membantu pihak Kejaksaan menuntaskan kasus-kasus tipikor. (J14-80)

Sumber: Suara Merdeka, 24 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan