Nasir Sesalkan Pencekalan oleh KPK

Muhammad Nasir, sepupu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencekal dirinya.

Menurut Nasir, pencekalan dirinya itu dikarenakan keinginan KPK untuk mendapatkan Nazaruddin.

“Saya bingung kok pake kasus Wisma Atlet untuk mencekal saya,” kata Nasir di Jakarta belum lama ini.

Ia menambahkan, dirinya tidak mengenal sama sekali dengan Andi Malaranggeng dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.

“Demi Allah saya tidak kenal Andi Malarangeng dan Wafid Muharam. Andi Malarangeng gua (gw) kenal karena dia menteri, tapi saya tidak pernah ngobrol sama dia,” kata Nasir.

Menurut Nasir yang sudah tiga pekan mangkir dari parlemen, dirinya tidak terkait apapun soal Wisma Atlet.

“Urusan Wisma Atlet itu urusan Nazaruddin sama Anas. Bukan saya. Saya tidak terkait apa-apa. Jangan mau ngejar Nazaruddin, gak dapet terus ke saya. Saya bingung. Kok saya dijadikan seperti itu. Kalau mau cekal jangan seperti ini. Beri tahu dulu, jangan main cekal-cekal saja,” kata Nasir.

Takut Nasir kabur, KPK kini telah mencekal Nasir agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan karena diduga kuat Nasir ikut terlibat dalam kasus pembangunan proyek Wisma Atlet.

“KPK melalui Ditjend Imigarasi Kementerian Hukum dan HAM mencekal yang bersangkutan ke luar negeri sejak 18 Juli 2011,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Tidak Kesulitan
Menurutnya, pencekalan dilakukan karena Nasir ada kaitannya dengan tersangka Muhamad Nazaruddin pada kasus pembangunan proyek Wisma Atlet SEA Games (2011) di Palembang, Sumatera Selatan yang tengah ditangani KPK.

Johan menuturkan, pencekalan dilakukan agar jika sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan Nasir, maka tidak sulit dilayangkan surat pemanggilan. Apalagi penyidik KPK saat ini sudah mempersiapkan pemanggilan terhadap Nasir untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

“Jika sewaktu-waktu yang bersangkutan diperlukan keterangannya terkait dengan kasus itu KPK tidak mengalami kesulitan jika dipanggil. Apalagi Penyididk sudah berencana memanggilnya, tapi saya belum tahu kapan waktunya,” kata Johan.

Meski demikian, Johan belum bisa memastikan apakah Nasir turut menikmati uang haram dari proyek Wisma Atlet ataukah tidak. Namun yang jelasnya pencekalan dilakukan terkait dengan kasus Nazaruddin.

Nasir diketahui mendampingi Nazaruddin sebagai komisaris di tiga perusahaan berbeda yaitu PT Anak Negeri, PT Mahkota Negara, dan PT Anugerah Nusantara. Tiga perusahaan ini diduga terlibat dalam praktik suap dalam pemenangan proyek-proyek di berbagai kementerian.(ant-80).
Sumber: Suara Merdeka, 25 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan