Stagnasi Kepemimpinan Kejaksaan

Problem kepemimpinan makin mencolok karena ada fenomena bottle neck di tingkat generasi tertentu, bahkan dapat dikatakan terjadi stagnasi regenerasi.

SEJALAN dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini, kejaksaan masih belum bisa sepenuhnya melepaskan diri dari konvensionalitas birokrasi, termasuk dalam mencetak kader pemimpin guna menduduki posisi-posisi strategis dan menentukan di lembaganya. Itulah sebabnya kadang peristiwa-peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai tragedi hukum masih saja muncul. Mengingat the main business kejaksaan adalah penegakan hukum maka lemahnya kepemimpinan berdampak serius pada lemahnya perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum yang pada gilirannya melemahkan kinerja.

Padahal jaringan birokrasi kejaksaan tersebar. Di tingkat pusat ada Kejagung, di tingkat provinsi ada kejati, dan di kabupaten/kota ada kejari, bahkan untuk daerah-daerah tertentu masih memiliki cabang kejaksaan negeri di tingkat kecamatan. Dengan demikian problem kepemimpinan akan berdampak serius bagi perumusan kebijakan penegakan hukum di seluruh Indonesia. Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana mengatasinya?

Meskipun kejaksaan sudah mengupayakan reformasi birokrasi sejak 2004, harus diakui bahwa upaya itu belum membuahkan hasil, bahkan terkesan tidak lebih dari proyek yang menjadi aksesori reformasi birokrasi yang menjadi program pemerintah. Hal ini terjadi karena reformasi birokrasi sesungguhnya belum menyentuh akar persoalan, semuanya masih business as usual.

Sebagai lembaga penegak hukum, hingga kini kejaksaan masih bermegah diri sebagai birokrasi yang memiliki karakter birokratis, sentralistik, menganut pertanggungjawaban hierarkis dan berlaku sistem komando. Padahal patologi birokrasi dalam bentuk perumusan kebijakan yang menyimpang di kejaksaan akan bersembunyi di balik bekerjanya birokrasi yang berkarakter seperti itu. Namun sangat disayangkan karakter birokrasi ini sama sekali belum  tersentuh reformasi. Bahkan disinyalir reformasi birokrasi yang di-launching justru makin mengokohkan karakter birokrasi ini. Haruskah kultur birokrasi seperti ini dipertahankan?

Meskipun lembaga kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang sudah seharusnya independen, termasuk di dalamnya Jjaksa sebagai the top of law enforcement agency di kejaksaan, coba saja perhatikan, tiap kali pergantian kekuasaan negara, penentuan siapa figur yang akan menduduki jabatan sebagai jaksa agung bobot politisnya jauh lebih tinggi ketimbang penentuan anggota kabinet yang lain.

Stagnasi Regenerasi
Penunjukan Abdulrahman Saleh yang di tengah jalan digantikan oleh Hendarman Supandji , dan Hendarman Supandji yang dipaksa berhenti karena di-MK-kan oleh Yusril,  hingga terpilihnya Basrief Arief yang sebelumnya sudah pensiun dari jabatan terakhirnya sebagai wakil jaksa agung menunjukkan bahwa penentuan jabatan jaksa agung memiliki bobot  politis tinggi. Realitas ini juga menunjukkan bahwa sejatinya di level kekuasaan pun, untuk menentukan jabatan jaksa agung belum ada road map-nya.

Road map kepemimpinan yang belum jelas ini juga terjadi di internal birokrasi kejaksaan. Meskipun sudah ada pola penjenjangan karier dalam birokrasi  untuk menduduki jabatan mulai struktur eselon V s.d. I, tampaknya kultur yang dibangun masih kentara dengan paternalistik yang mengagung-agungkan senioritas, dipandang dari usia, lama pengabdian, dan kepangkatan yang kadang tidak selalu sejalan dengan parameter kompetensi. Bahkan terkesan profile assesment tidak lebih dari sebuah ritual. Realitas ini sudah barang tentu tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang mengarah pada sistem pembinaan karier yang terbuka.

Problem kepemimpinan makin mencolok karena ada fenomena bottle neck di tingkat generasi tertentu, bahkan dapat dikatakan terjadi stagnasi regenerasi. Jaksa-jaksa muda progresif dengan standar kompetensi tinggi yang seharusnya sudah mulai masuk dalam jabatan perumus kebijakan, karena dinilai masih yunior dan pangkatnya masih minimal maka tidak bisa masuk dalam jabatan-jabatan strategis itu. Untuk mengatasi penyumbatan dan stagnasi birokrasi di kejaksaan, perlu ada akselerasi regenerasi. (10)

Dr Yudi Kristiana SH MHum, jaksa, dosen Program Pascasarjana UNS. Tulisan ini pendapat pribadi
Tulisan ini disalin dari Suara Merdeka, 25 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan